×

blog/korlantas-polri-bakal-stop-pelat-rf-mulai-oktober-2023-012023

Korlantas Polri Bakal Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023

30 Jan 2023

Korlantas Polri tegaskan tidak lagi menerbitkan pelat nomor khusus berkode ‘RF’ yang biasanya digunakan oleh pejabat. Jadi, mulai Oktober 2023 mendatang, tidak akan ada lagi mobil pelat RF di jalan raya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Yursi menyampaikan, pelat RF terakhir diterbitkan pada Oktober 2022. Pelat nomor khusus tersebut hanya berlaku selama satu tahun.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Yusri dikutip situs resmi Korlantas Polri.

 

Kontroversi pelat RF

Nomor pelat khusus yang kerap dijuluki pelat dewa ini memang kerap timbulkan kontroversi, seperti bersikap arogan dan tidak menghormati para pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya itu saja, penggunaan aksesoris tambahan seperti lampu strobo dan sirine agar mendapatkan hak istimewa ketika berada di jalan juga menjadi kontroversi pelat RF lainnya.

Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?

Bahkan, pada Rabu (18/01) lalu, mobil pelat RF viral di media sosial akibat ngotot meminta jalan kepada pengguna jalan lain dan terlihat menggunakan lampu strobo, serta rotator berwarna biru, sembari terus membunyikan sirinenya. 

Pelat RF viral tersebut diketahui adalah seorang pengguna mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1972 RFK.

Akibat banyaknya kontroversi yang ada, mobil pelat RF viral tidak dengan cara yang positif, melainkan menimbulkan sejumlah stigma negatif dan keluhan dari masyarakat. Agar kontroversi pelat RF tidak terjadi lagi, pihak Korlantas Polri akan melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong

“Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu. Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya,” ujar Yusri Yunus. 

Dengan adanya aturan pelat RF terbaru ini, Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait. Aturan pelat RF ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.

 

Aturan pelat RF terbaru

Nantinya, ada kebijakan baru untuk pembuatan pelat nomor khusus dan pelat rahasia. Ini akan dilandasi revisi aturan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Bukan Cuma Ditilang, Pakai Pelat Nomor Palsu Terancam Pidana

Menurut Yusri, Perpol tersebut akan mengalami perubahan secara total. Dalam Perpol tersebut tertulis bahwa pengajuan pelat nomor khusus dan pelat rahasia bisa dilakukan ke intel kemudian langsung keluar ke Polda masing-masing.

Namun, kedepannya pengajuan pelat khusus dan pelat rahasia tidak akan diregistrasi oleh Polda lagi, melainkan Korlantas Polri. Polda disebut hanya berhak mencetak STNK dan pelat nomornya saja.

Sedangkan untuk perpanjangan, menurutnya untuk tahun ini sementara dihentikan. Jadi, tidak ada pengajuan baru. "Terus orang sipil tidak boleh lagi pake pelat nomor khusus atau pelat rahasia. Kalau ketemu akan kami cabut. Dan tidak ada diberikan lagi," tambahnya.

 

Pelat nomor cantik masih berlaku

Meski sebelumnya pada disebutkan bahwa orang sipil tidak boleh lagi pakai pelat nomor khusus, namun penggunaan pelat nomor cantik masih diperbolehkan. 

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?

Hal ini tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertarik untuk memiliki pelat nomor cantik? Berikut biayanya.

1. NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000. 

2. NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000. 

3. NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000. 

4. NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000

Jika kamu tertarik, pastikan prosedur yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, ya. Hindari menggunakan pelat nomor palsu. Yuk jadi pengendara yang taat hukum!

Baca juga: Parade Promo Seru, Beli Mobil di mobbi Bisa Dapet Bonus hingga Rp 3 Juta!

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan