Mengenai kasus tabrakan yang terjadi di Lenteng Agung, Selasa (22/8/2023), antara truk dan tujuh sepeda motor, ternyata korban kecelakaan tidak mendapat santunan atau asuransi dari PT Jasa Raharja. Kenapa, ya? Bukankah semua korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya berhak mendapat santunan dari perusahaan milik BUMN ini?
Iya, asuransi Jasa Raharja memang memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Tapi, tidak untuk korban kecelakaan yang juga adalah penyebab kecelakaan.
Ketujuh korban pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung tidak bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja karena mereka lawan arus saat berkendara.
Baca juga: 10 Perilaku ini Jadi Penyebab Terbesar Kecelakaan Maut
Untuk memastikan keterjaminan asuransi para pengendara motor yang lawan arus ini, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono sudah mengonfirmasi langsung ke kepolisian. Dan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga membenarkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi karena memang ada pelanggaran dari para pengendara sepeda motor, yakni lawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” terang Firman.
Rivan menjelaskan, apa yang dilakukan pengendara motor melanggar UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965.
Baca juga: Tol Dalam Kota hingga Japek Jadi Jalan Tol Terpadat pada Semester I/2023
“Jika merujuk pada UU No. 34/1964 jo PP No. 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” jelas Rivan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2023).
Jadi, meski menjadi korban kecelakaan dan mengalami luka, mereka juga merupakan “penyebab terjadinya tabrakan” alias pelaku pelanggaran lalu lintas. Jadi, tidak akan mendapatkan santunan atau melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.
Prihatin, sih, dengan apa yang dialami para korban kecelakaan truk ini. Tapi mau bagaimana lagi, dalam hal ini mereka juga melanggar peraturan lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja
Rivan menjelaskan beberapa kondisi korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan atau melakukan klaim asuransi Jasa Raharja. Yaitu:
- Korban kecelakaan tunggal
- Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
- Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur)
- Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
- Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
- Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Atas dasar ini Rivan mengimbau, agar seluruh pengguna jalan selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.
Ada sanksi jika korban kecelakaan terluka
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4) huruf a disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan.”
Baca juga: Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara, Bagaimana Aturannya?
Dan melawan arus saat berkendara masuk dalam kategori melanggar rambu perintah atau rambu larangan. Setiap orang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Yakni, sanksi pidana hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasalnya.
Selain itu, jika korban kecelakaan sampai mengalami luka, maka pelaku pelanggaran akan dijerat Pasal 310. Dan ternyata sanksinya berbeda-beda, nih, menyesuaikan level luka yang dialami korban (ringan, berat, atau meninggal dunia). Yaitu:
Baca juga: Mobil Korban Kebakaran Plumpang Apa Bisa Klaim Asuransi?
- Ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Ayat 3: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Ayat 4: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Duh, semoga kamu selalu dijauhkan dari segala bahaya di jalan raya, ya. Yuk, berkendara dengan baik dan patuhi setiap peraturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari segala risiko kecelakaan.
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.