×

blog/konversi-mobil-listrik-bagaimana-aturannya-di-indonesia-102022

Konversi Mobil Listrik, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

07 Okt 2022

Pemerintah resmi mengizinkan konversi mobil listrik. Ini artinya, pemilik kendaraan konvensional diperbolehkan mengubahnya menjadi mesin listrik full baterai dan bisa digunakan secara legal di jalan raya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Tapi, ubahan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Baca juga: Fitur Mobil Paling Berguna Di Indonesia

Sebab, melakukan konversi mobil listrik wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan penggunanya. Berikut aturan lengkapnya.

 

Syarat menjadi bengkel konversi mobil listrik

Dalam peraturan yang sama pada Pasal 2 Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, disebutkan bahwa konversi hanya bisa dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi.

Dari segi teknis, bengkel paling tidak harus memiliki satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Baca juga: 6 Perawatan Mobil Bekas Setelah Kamu Membelinya

Selain teknisinya, alatnya pun juga harus mumpuni. Bengkel yang melakukan konversi mobil listrik harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan. 

Kemudian, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi.

Untuk melakukannya pun harus berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu, dari segi administrasi, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus mendapat sertifikasi Bengkel Konversi agar dinilai legal dalam melakukan konversi tersebut.

 

Komponen yang boleh diubah

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, terdapat sejumlah ketentuan terkait komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe. Komponen tersebut meliputi:

1. Motor listrik 

2. Baterai 

3. Sistem baterai manajemen 

4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter

5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter

6. Inlet pengisian baterai 

7. Sistem elektrikal pendukung 

8. Komponen pendukung

Baca juga: Mesin Bensin Salah Isi BBM Pakai Diesel, Apa Akibatnya?

Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa komponen baterai dan controller atau inverter harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional.

Kemudian sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah atau DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung harus memenuhi persyaratan keselamatan.

 

Wajib melakukan permohonan pengujian

Setelah melakukan konversi mobil listrik, selanjutnya pemilik mobil masih harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut ini.

1. Fotokopi BPKB dan STNK 

2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri 

3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional 

4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi 

5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

Baca juga: Mesin Mobil Ngelitik? Kenali 12 Penyebab dan Solusinya

Setelah melengkapi dokumen di atas, pengujian akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan uji tipe fisik.

Untuk pengujian tipe fisik meliputi sistem pengereman, uji suara, uji tanjakan, keselamatan dan keamanan, bobot kendaraan, dan sebagainya.

Apabila dinyatakan lolos, maka pemilik mobil akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe atau SUT konversi yang menjadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konversi dan kartu pengenal khusus yang ditempelkan pada bagian depan dan belakang kendaraan.

 

Biaya konversi mobil listrik

Sejumlah peraturan tersebut sebenarnya masih baru, sehingga saat ini belum ada bengkel yang bisa melayani konversi ke mobil listrik. 

Baca juga: 10 Mobil MPV Paling Laris 2022, Siapa Juaranya?

Tapi tenang, nantinya pihak Kemenhub akan melakukan pendataan dan mengunggah daftar bengkel yang sudah disertifikasi dan bisa melakukan konversi di laman Kemenhub.

Nah, jadi sambil menunggu, kamu bisa nabung dulu nih mengingat biaya yang akan dikeluarkan tidak sedikit. 

Yup, pengerjaannya yang membutuhkan skill, pengalaman dan alat yang mumpuni membuat kamu mungkin akan merogoh kocek sedalam Rp 100 juta atau lebih, tergantung jenis mobilnya.

Baca juga: mo88i Berubah Nama menjadi mobbi, Yuk Kenalan Lagi!

Meski relatif mahal, cara ini bisa kamu pertimbangkan mengingat mobil listrik kebanyakan harganya masih di atas Rp 500 juta. Apalagi dengan adanya sejumlah peraturan tersebut, konversi mobil listrik dijamin aman selagi kamu mengikuti prosesnya secara resmi.

Biar lebih irit lagi, kamu bisa melakukan konversi pada mobil bekas yang bisa kamu beli di mobbi. Tenang, dijamin aman dan transparan!

Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mobbi sekarang! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan