Mungkin kamu sudah familiar dengan arti kode pelat nomor kendaraan, seperti awalan B untuk Jakarta, D untuk Bandung, F untuk Bogor, dan seterusnya.
Tapi, bagaimana dengan huruf-huruf yang ada di belakang? Nah, buat kamu yang belum tahu, berikut arti kode pelat nomor belakang untuk wilayah Jabodetabek.
Jadi, huruf-huruf yang tersusun dalam kode pelat nomor tidak dipilih dengan asal. Begitupun dengan empat angka yang tersusun pada kode pelat nomor. Berikut arti kode angka tersebut.
Arti kode angka pada pelat nomor
Selain penggunaan huruf, terdapat kombinasi empat angka pada pelat nomor yang berlaku di Indonesia. Kombinasi angka tersebut diberikan sesuai dengan nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Untuk kendaraan penumpang mendapatkan angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor mendapat angka 2000 sampai 6999.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?
Lalu untuk bus mendapatkan angka 7000 sampai 7999 dan kendaraan pengangkut beban mendapat angka 8000 sampai 9999.
Aturan terkait daftar pelat nomor di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelat nomor cantik
Apabila ingin lebih personal, kode pelat nomor bisa kamu ganti secara resmi sesuai dengan yang kamu inginkan, seperti mengkombinasikan tanggal lahir dengan inisial.
Baca juga: Tidak Ditilang, Ternyata Ini Aturan dan Sejarah Lampu DRL mobil
Kode pelat custom ini disebut dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan atau lebih populer dengan istilah pelat nomor cantik.
Tapi, ada prosedur yang harus kamu jalani serta biaya yang harus kamu keluaran. Berikut langkah-langkahnya dan biayanya.
1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, BPKB , dan STNK
2. Selanjutnya datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing
3. Melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan
4. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaram dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
5. Isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan.
6. Jika formulir sudah diisi, serahkan kembali ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan pelat nomor cantik yang menjadi pilihan pemohon
7. Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan atau tidak dapat digunakan, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti
8. Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian
9. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya
Untuk biaya pembuatannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut.
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB Pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB Pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB Pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Sudah kepikiran belum mau menggunakan kombinasi angka atau huruf apa? Apapun pilihan kamu, pastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur, ya!
Baca juga: Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Supaya Dapat Pelat Putih Baru
Untuk informasi dan tips-tips seputar otomotif menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.