×

blog/kepemilikan-garasi-mobil-jadi-syarat-wajib-untuk-perpanjang-stnk-dan-sim-042023

Kepemilikan Garasi Mobil Jadi Syarat Wajib untuk Perpanjang STNK dan SIM

11 Apr 2023

Para pemilik kendaraan khususnya yang berdomisili DKI Jakarta kini harus bersiap-siap, pasalnya kepemilikan garasi mobil akan menjadi salah satu syarat wajib untuk perpanjang STNK dan SIM.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengatasi parkir liar di wilayah ibu kota sehingga tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Tarif Lengkap Penyeberangan Pelabuhan Merak Buat yang Mudik ke Sumatera

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait aturan dasar syarat kepemilikan garasi hingga pembentukan sanksi bagi pelanggar.

Menurutnya, pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak menakutkan kendaraannya secara sembarangan sehingga nantinya tidak terganggu peristiwa yang bersifat emergency, seperti mobil pemadam kebakaran yang akan melintas.

Fasilitas umum pun menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

Baca juga: Mobil Dinas dan Mobil Barang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyambut baik rencana kepemilikan mobil sebagai syarat perpanjang STNK dan SIM. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban di DKI Jakarta.

 

Aturan mengenai kepemilikan garasi mobil

Peraturan kepemilikan garasi bagi para pemilik kendaraan sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Pasal 140 ayat 1 menyebut bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Ada yang Turun Mulai Awal April

Pasal yang sama di ayat 2 menyebut setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

Pada ayat 3 setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

 

Apakah ada sanksi?

Sesuai Pasal 246, terdapat sanksi administratif bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sanksinya yakni berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.

 

Tips membuat garasi di rumah

Dengan akan diberlakukannya kepemilikan garasi untuk perpanjang STNK dan SIM di wilayah Jakarta, ada beberapa tips yang bisa dicoba agar kamu memiliki garasi yang aman dan nyaman di rumah.

 

1. Perhatikan luas lahan

Luas lahan kadang jadi masalah karena tidak banyak yang punya lahan luas. Tapi kamu bisa menyiasatinya dengan menghitung kira-kira berapa lahan yang cocok untuk mobil kamu. 

Baca juga: Mudah! Begini Cara Akses Samsat Online Jakarta!

Garasi mobil kecil biasanya 2,4 x 4,8 meter persegi. Sedangkan untuk mobil besar rata-rata membutuhkan luas lahan sekitar 3 x 6 meter persegi.

 

2. Lokasi

Pastikan lokasi yang akan kamu buat garasi memiliki ventilasi agar ada sirkulasi udara dan 

tidak lembab. Lalu buat garasi di tempat yang agak lebih tinggi dari jalanan agar tidak ada genangan air yang tersisa sehabis mencuci mobil.

 

3. Punya atap 

Garasi yang ideal harus memiliki atap agar dapat melindungi kendaraan dari sinar matahari langsung atau air hujan yang bisa merusak warna cat mobil. Kamu bisa memilih jenis UPVC, spandek, galvalum, atau polikarbonat sebagai bahan atap garasi kamu.

 

4. Material lantai garasi

Jangan sembarangan memilih material untuk lantai garasi karena ban mobil bisa selip jika material yang digunakan licin, lebih baik kamu menggunakan lantai dari bahan granit atau yang punya pori-pori kecil yang mudah dibersihkan.

Baca juga: Guna Urai Kemacetan, Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

Jadi, pastikan kamu punya garasi mobil ya agar mudah dalam mengurus perpanjang STNK dan SIM, serta tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas umum.

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan