×

blog/kena-tilang-manual-begini-cara-mengurusnya-072023

Kena Tilang Manual, Begini Cara Mengurusnya

27 Jul 2023

Kepolisian Indonesia telah memutuskan untuk kembali menerapkan tilang manual sebagai tindakan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi pelanggaran yang dianggap membahayakan dan terjadi di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE (tilang elektronik). 

Tilang manual akan diberlakukan secara langsung oleh anggota polisi di lapangan. Hal ini dilakukan karena ada peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas di daerah-daerah yang tidak dapat diawasi oleh kamera E-TLE.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang mengalami peningkatan tersebut terutama melibatkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Alhasil tilang manual dilakukan karena dianggap perlu penindakan yang lebih tegas selain dengan adanya E-TLE.

 

Bagaimana dengan E-TLE?

Penerapan tilang manual bukan berarti penggunaan teknologi tilang elektronik atau E-TLE ditinggalkan sepenuhnya. Sebaliknya, ini merupakan langkah tambahan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera pemantau. 

Baca juga: Macet Berjam-jam, Mematikan Mesin Mobil Bisa Bikin Irit BBM?

Tilang manual akan membantu meningkatkan kesadaran para pelanggar tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui tata cara mengurus tilang manual yang berlaku pada tahun 2023. 

Dengan penerapan tilang manual kembali, proses penanganan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti apabila kamu melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang manual.

 

Jenis surat tilang

Sebelum membahas cara mengurus tilang manual, penting untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis surat tilang. Umumnya terdapat dua jenis yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru. 

Baca juga: Tips Merawat Mobil Putih Agar Selalu Bersih dan Kinclong

Nah, surat tilang merah juga sering disebut slip merah, akan diberikan oleh petugas untuk  orang yang tidak setuju dengan keputusan polisi yang menilang. Slip merah itu digunakan saat proses persidangan. Informasi mengenai tanggal dan tempat sidangnya ada di surat tilang itu. 

Jika menerima slip merah, maka pelanggar harus ikut sidang. Dalam persidangan hakim bakal memutuskan apakah orang yang ditilang polisi memang melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar, maka pelanggar akan didenda untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditahan polisi.

Adapun slip biru diberikan oleh petugas kepada pelanggar lalu lintas yang mengaku salah saat ditilang. Selanjutnya, polisi langsung memproses denda tilang yang berlaku, sesuai dengan denda maksimal atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Catat, ini Cairan yang Dapat Merusak Cat Mobil

Kemudian, polisi juga akan memberikan nomor virtual account untuk pembayarannya. Setelah beberapa waktu, bawa bukti pembayarannya ke kantor Satlantas untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang sebelumnya disita polisi.

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk  jika kamu mendapatkan surat tilang? Berikut adalah penjelasannya, sesuai dengan surat tilang yang kamu terima.

 

Cara mengurus tilang manual slip merah

Langkah pertama yang harus dilakukan jika kamu mendapatkan surat tilang merah adalah dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai jadwal yang tertera di surat tilang merah. Setelah itu, iIkuti proses pengadilan yang berlangsung di sana.

Baca juga: Dampak Negatif Bila Mobil Sering Terjemur Matahari

Nantinya, hakim akan memutuskan besaran denda yang harus kamu bayar sebagai akibat pelanggaran tersebut. Kamu bisa lakukan pembayaran melalui loket yang ada sesuai dengan besaran denda yang sudah ditetapkan.

Setelah pembayaran selesai, jangan lupa bawa slip merah tersebut untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang sebelumnya disita sebagai barang bukti. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan kamu bisa menyelesaikan urusan tilang dengan baik dan menghindari masalah lebih lanjut. 

 

Cara mengurus tilang manual slip biru

Adapun untuk slip biru, kamu tidak perlu datang ke pengadilan. Langkah yang harus kamu lakukan adalah meminta kode pembayaran dari petugas yang melakukan penilangan. Kemudian, akukan pembayaran melalui ATM BRI atau mobile banking BRI.

Baca juga: Tol Dalam Kota hingga Japek Jadi Jalan Tol Terpadat pada Semester I/2023

Pada ATM BRI, masukkan Kartu Debit BRI dan PIN. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Kemudian, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah diberikan. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Kemudian, jangan lupa untuk copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah untuk disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sebelumnya disita.

 

Menggunakan Mobile banking BRI

Jika menggunakan Mobile Banking BRI, login aplikasi BRI Mobile dan pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Baca juga: Asal Usul Tulisan Ambulance Dibuat Terbalik

Kemudian, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pastikan bahwa nominal yang kamu masukkan sesuai dan jangan dikurangi ataupun ditambahkan.

Sebabnya, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda yang ditetapkan. Setelah itu, masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Pastikan untuk menunjukkan notifikasi SMS kepada petugas penindak, yang selanjutnya akan menukarkannya dengan barang bukti yang sebelumnya disita. Pastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Atm non BRI

Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank BRI, dapat melakukan pembayaran melalui transfer ATM dengan memilih menu Transaksi Lainnya dan memasukkan kode pembayaran tilang. Setelah pembayaran selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut. 

Baca juga: Tips Mendapatkan Cicilan Ringan Saat Beli Mobil Bekas

Kemudian, bawa bukti pembayaran tersebut untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang sebelumnya disita. Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan pengendara akan lebih bijaksana dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan di jalan raya. 

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan