Kepolisian Indonesia menelusuri kembali tilang manual untuk tindakan penegakan hukum pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan dalam upaya menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dianggap membahayakan dan sulit dijangkau oleh kamera Tilang Elektronik (E-TLE).
Pelaksanaan tilang manual akan dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah-daerah yang tidak terpantau oleh sistem E-TLE.
Peningkatan kasus pelanggaran tersebut terutama melibatkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Mengenal Jenis Dongkrak Mobil dan Cara Kerjanya
Oleh karena itu, penerapan tilang manual menjadi penting sebagai langkah tambahan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas selain upaya yang sudah dilakukan melalui E-TLE.
Implementasi tilang manual
Implementasi tilang manual diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelanggar terhadap pentingnya patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat perlu memahami tata cara mengurus tilang manual yang diberlakukan pada tahun 2023.
Dengan adanya kembali penerapan tilang manual, penanganan kasus pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.
Lantas bagaimana implementasi tilang manual dan seperti apa langkah-langkah yang harus diikuti jika seseorang terkena tilang manual?
Kategori surat tilang manual
Sebelum membahas cara mengurus tilang manual, penting untuk memahami jenis-jenis surat tilang yang diberlakukan. Umumnya, ada dua kategori, yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru.
Baca juga: Jangan Lupa Cek Status Tilang ETLE Sebelum Beli Mobil Bekas
Surat tilang merah, sering disebut juga sebagai slip merah, diberikan oleh petugas kepada individu yang tidak setuju dengan keputusan penilangan yang diberikan oleh polisi.
Dokumen ini penting saat menjalani proses persidangan. Informasi mengenai jadwal dan lokasi sidang tercantum dalam surat tilang merah tersebut.
Jika seseorang menerima slip merah, maka mereka diwajibkan untuk hadir dalam sidang. Di sidang, hakim akan memutuskan apakah pelanggaran benar-benar terjadi.
Baca juga: Ada Subsidi dari Pemerintah, Harga Mobil Listrik Wuling Jadi Segini
Jika terbukti bersalah, maka denda akan dijatuhkan untuk mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan saat ditilang. Polisi akan mengolah denda tilang sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
Petugas akan memberikan nomor rekening virtual untuk proses pembayaran. Setelah beberapa waktu, bukti pembayaran harus dibawa ke kantor Satlantas guna memperoleh kembali SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan oleh polisi.
Prosedur mengurus tilang manual slip merah
Langkah pertama yang harus diambil ketika menerima surat tilang merah adalah mendatangi kantor pengadilan sesuai jadwal yang tertera pada surat tilang. Di tempat ini, proses pengadilan akan dijalankan.
Hakim akan menentukan jumlah denda yang harus dibayarkan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui loket sesuai dengan jumlah denda yang telah ditentukan.
Setelah pembayaran selesai, penting untuk membawa slip merah tersebut untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan seseorang bisa menyelesaikan urusan tilang dengan baik dan menghindari masalah lebih lanjut.
Prosedur mengurus tilang manual slip biru
Bagi yang mendapatkan surat tilang biru, tidak diperlukan kehadiran di pengadilan. Langkah pertama adalah memperoleh kode pembayaran dari petugas yang melakukan penilangan.
Baca juga: Tertarik Meminang Mobil Mustang? Segini Besaran Pajaknya
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui mesin ATM BRI atau layanan perbankan mobile BRI.
Pada mesin ATM BRI, masukkan Kartu Debit BRI dan PIN. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
Kemudian, masukkan nomor pembayaran tilang sepanjang 15 angka yang telah diberikan. Pastikan informasi pembayaran termasuk Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran telah sesuai.
Baca juga: Mau Ganti Mesin Mobil? Cek Dulu Syaratnya
Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi. Jangan lupa menyimpan struk ATM sebagai bukti pembayaran resmi yang harus diberikan kepada petugas sebagai syarat untuk menukarkan barang bukti yang sebelumnya disita.
Alternatifnya, layanan perbankan mobile BRI dapat digunakan. Masuk ke aplikasi BRI Mobile dan pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Kemudian, masukkan nomor pembayaran tilang 15 angka dan jumlah denda yang sesuai. Pastikan jumlah yang dimasukkan tepat.
Baca juga: Ada Subsidi dari Pemerintah, Harga Mobil Listrik Wuling Jadi Segini
Transaksi akan gagal jika jumlah pembayaran tidak sesuai dengan denda yang ditetapkan. Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Pastikan untuk menunjukkan notifikasi SMS kepada petugas penindak. Mereka akan menukarkannya dengan barang bukti yang sebelumnya disita. Pastikan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alternatif ATM Non-BRI
Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank BRI, pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM dengan memilih menu Transaksi Lainnya dan memasukkan kode pembayaran tilang. Setelah pembayaran selesai, penting untuk menyimpan bukti pembayaran.
Bagaimana dengan tilang E-TLE?
Meski demikian, penerapan tilang manual tidak berarti bahwa teknologi tilang elektronik atau E-TLE ditinggalkan sepenuhnya.
Sebaliknya, ini dianggap sebagai langkah tambahan dalam mengawasi peraturan lalu lintas, khususnya di wilayah yang tidak dapat terjangkau oleh kamera pemantau E-TLE.
Simak informasi terbaru lainnya seputar otomotif melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.