×

blog/kementerian-esdm-umumkan-tarif-terbaru-cas-mobil-listrik-di-spklu-072023

Kementerian ESDM Umumkan Tarif Terbaru Cas Mobil Listrik di SPKLU

27 Jul 2023

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pengenaan biaya pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Dalam surat yang disahkan 17 Juli 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu, dijelaskan hanya tarif pengisian mobil listrik dengan teknologi fast charging dan ultra fast charging saja yang diatur biayanya. Sementara untuk pengisian daya normal, tidak.

Lantas, berapa tarif yang berlaku? Berikut ulasan lengkapnya.

 

Tarif pengisian daya mobil listrik di SPKLU

Dalam surat tersebut, disebutkan tarif pengisian mobil listrik dengan teknologi fast charging paling mahal Rp25.000 dan untuk teknologi ultra fast charging maksimal Rp57.000. Biaya ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam perpajakan.

Baca juga: Ada 16 SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatra, Bisa Mudik Pakai Mobil Listrik!

Syarifuddin Achmad selaku Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik Kementerian ESDM memberi penjelasan mengenai tarif pengisian mobil listrik di SPKLU ini. Katanya, melansir Kompas.com, Rabu (26/7/2023), pengaturan tarif fast charging dan ultra fast charging ini disebabkan adanya biaya layanan karena biaya investasinya yang lebih mahal.

Kalau untuk tarif slow dan middle charging, hanya dikenakan biaya energi saja alias tanpa biaya layanan. Penetapan biaya sudah sesuai seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini juga dituangkan  dalam Pasal 26 Permen ESDM No 1/2023 yang menyebutkan tarif SPKLU sudah mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero). 

Baca juga: Ada Lebih Dari 500 Tempat Charger Mobil Listrik di Indonesia, Berapa Biaya untuk Sekali Isi?

Dalam pasal 29 ayat (7) juga disebutkan bahwa biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga pemerintah tidak mengenakan biaya.

"Slow dan middle hanya dikenakan tarif energi (tanpa biaya layanan)," jelas Syariffudin.

Sejauh ini SPKLU yang dibangun PLN juga sudah dilengkapi berbagai teknologi pengisian daya kendaraan listrik mulai dari  normal, middle, fast, hingga ultrafast charging. Ini agar pengguna mobil listrik bisa mengisi daya baterai kendaraannya sesuai dengan kebutuhan dan budget.

Baca juga: Resmi, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai Tahun Ini

Berikut ini penjelasan mengenai kategori teknologi pengisian daya baterai mobil listrik:

- Slow charging merupakan pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kW. 

- Medium charging, pengisian daya baterai hingga 22 kW. 

- Fast charging, pengisian daya keluaran antara 22 kW hingga 50 kW. 

- Ultrafast charging, pengisian daya di atas 50 kW.

 

Cara mengisi di SPKLU 

Bagi kamu yang memiliki mobil listrik tapi tidak memiliki stasiun pengisian daya di rumah, kamu bisa menggunakan layanan SPKLU. Berikut ini cara mengisi di SPKLU:

1. Download aplikasi PLN Mobile

2. Pilih icon “Electric Vehicle” di kanan atas aplikasi

3. Klik ikon hijau bertuliskan SPKLU. Setelahnya kamu akan melihat SPKLU terdekat dari lokasimu berada.

4. Pilih lokasi SPKLU yang ingin dikunjungi.

5. Kemudian klik tab “charger” dan scan barcode yang tersedia di mesin pengisian daya kendaraan listrik.

6. Pilih atau tulis berapa daya yang ingin kamu isi.

7. Masuk ke pembayaran yang bisa dilakukan dengan transaksi dompet digital.

8. Kalau sudah membayar, masukan nozzle pengisian baterai ke tempat pengisian baterai mobil.

9. Tunggu sampai tahap sinkronisasi baterai selesai, setelah itu proses pengisian daya akan dimulai.

10. Setelah pengisian daya selesai, mesin akan berhenti otomatis.

Itulah cara mengisi di SPKLU. Sejauh ini PLN sudah mendirikan banyak sekali SPKLU di berbagai wilayah di Indonesia. Totalnya hingga Desember 2022 ada 558 unit yang tersebar di 257 lokasi. Dan ditargetkan hingga 2030, PLN akan membangun sebanyak 1.030 unit. 

Baca juga: Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Aman untuk Semua Kendaraan Bensin?

Dengan semakin banyaknya SPKLU yang dibangun pemerintah di Tanah Air, ngecas mobil listrik jadi nggak sulit lagi, deh!

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan