Kaca film mobil memiliki peranan yang cukup penting demi kenyamanan pengendara dan pengguna. Dengan adanya kaca ini pengguna kendaraan roda empat dapat terlindung dari angin, debu hingga sengatan sinar matahari.
Dari segi keamanan, penggunaan kaca mobil yang gelap dapat melindungi barang bawaan pengendara dari ancaman kejahatan. Sehingga apa yang ada di dalam mobil tidak terlihat dari luar.
Namun, penggunaan kaca film yang terlalu gelap juga berbahaya. Komponen ini dapat mengganggu pandangan saat berkendara di malam hari. Jarak pandang dan visibilitas pengemudi akan terbatas.
Baca juga: Tanda Kaca Film Harus Diganti. Berapa Biayanya?
Pengemudi mobil wajib bebas pandangan 360 derajat. Hal ini dimaksudkan agar pengendara bisa cepat merespon dan tanggap jika ada sesuatu di sekitar mobil.
Dari segi keamanan dan keselamatan, tingkat kegelapan kaca mobi seharusnya maksimal 25-30 persen. Aturan ini diterapkan baik pada kaca depan, samping, maupun belakang.
Jika ingin mengurangi paparan sinar matahari, kamu bisa menggunakan kaca film yang memiliki anti UV. Hal ini lebih aman daripada menggunakan kaca yang lebih gelap.
Aturan resmi pemasangan kaca film
Demi menjamin keamanan pengendara dan pengguna kendaraan, pemerintah pun telah membuat peraturan penggunaan kaca film.
Aturan tersebut tertuang di SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut disebutkan 6 poin penting berupa:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Ketika pandangan kamu sudah mulai terbatas saat berkendara di dalam mobil, demi keamanan dan kenyamanan berkendara, ada baiknya untuk segera mengganti kaca film mobil.
Kamu bisa pilih kaca mobil dengan merek yang sudah terjamin sehingga kualitasnya tidak diragukan lagi. Jika ingin sekaligus ganti mobil, kamu bisa tengok mobbi untuk melihat banyak pilihan mobil bekas berkualitas.
Baca juga: Tips Jitu Memilih Kaca Film Yang Tepat
Dengan proses yang mudah, aman dan cepat, mobil bekas impianmu siap terparkir di garasi. Segera unduh aplikasi mobbi di Play Store atau App Store sekarang juga di handphone kamu.