×

blog/jenis-sim-indonesia-yang-bisa-digunakan-di-luar-negeri-112022

Jenis SIM Indonesia yang Bisa Digunakan di Luar Negeri

29 Nov 2022

Ternyata, beberapa jenis SIM Indonesia yang bisa digunakan di luar negeri. Sebut saja SIM A dan SIM C, tanpa memiliki SIM internasional, kamu bisa menggunakan keduanya sebagai sebagai syarat sah mengemudi di luar Indonesia.

Tentunya dengan syarat SIM C digunakan untuk mengendarai motor dan SIM A digunakan untuk mengendarai mobil. Namun, beberapa jenis SIM Indonesia tersebut hanya berlaku di beberapa negara saja, seperti negara-negara anggota ASEAN.

Hal ini sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries" (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.

Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan

Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing negara sudah menerima surat izin mengemudi lokal untuk dipakai dengan jumlah aturan waktu di negara tujuan. 

Namun, saat ini ada kebijakan khusus. Misalnya saja Malaysia dan Singapura, kedua tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut.

 

Malaysia

Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. 

Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?

Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. 

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

 

Singapura

di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu, maka harus menggunakan SIM lokal Singapura. 

Baca juga: Dimulai Dari Operasi Simpatik, Bagaimana Aturan Penghapusan Tilang Manual?

Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang perlu mengajukan permohonan SIM lokal.

 

Berlaku di negara selain ASEAN

Selain ASEAN, beberapa jenis SIM Indonesia tersebut juga bisa digunakan di negara lain, lho. Seperti Australia, di negara tersebut SIM Indonesia dianggap sah dengan catatan SIM harus diterjemahkan di kantor KBRI di Canberra atau kantor KJRI di Sydney.

Di Amerika Serikat SIM Indonesia juga diterima sebagai syarat sah mengemudi! Di negara bagian Maryland, SIM Indonesia juga boleh digunakan selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. 

Baca juga: Masa Berlakunya Habis, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Penggunaan beberapa jenis SIM Indonesia juga diperbolehkan di negara bagian California. Kamu hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia kepada petugas yang memeriksa di sana.

 

SIM internasional

Jadi, sebelum berangkat, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu apakah negara yang akan kamu kunjungi menerima SIM Indonesia sebagai syarat sah mengemudi atau tidak. 

Jika tidak, artinya kamu memerlukan SIM internasional, berikut syarat dan cara membuatnya.

 

Syarat membuat SIM internasional

Untuk membuat SIM internasional, terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lampirkan sebagai persyaratan, yaitu:

1. SIM A atau C asli yang masih berlaku.

2. Dokumen paspor yang masih berlaku.

3. e-KTP asli yang masih berlaku.

4. Bagi WNA (warga negara asing) wajib melampirkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku.

 

Cara membuat SIM internasional

Apabila semua persyaratan tersebut sudah kamu lengkapi, kamu hanya tinggal mengikuti proses pembuatan dan membayarkan biaya resmi yang dibutuhkan.

1. Lakukan pendaftaran melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/, pembayaran bisa dilakukan dengan metode cashless atau non tunai. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional Rp 225.000.

2. Simpan dan bawalah hasil cetak atau tangkapan layar sebagai bukti pendaftaran dan bukti pembayaran untuk ditujukan saat verifikasi di kantor SIM.

3. Setelah itu, kunjungi Kantor Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melakukan verifikasi dokumen.

4. Jika verifikasi dokumen dan data valid, selanjutnya kamu perlu melakukan proses identifikasi seperti pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan tandatangan.

5. Terakhir, kamu hanya tinggal mengambil hasilnya secara langsung. 

Pelayanan SIM internasional sendiri tersedia pada hari Senin-Sabtu pada pukul 08.00-15.00 WIB. 

Baca juga: mobbi dari Astra, Beli Mobil Bekas Langsung Dapet Asuransi Gratis dan Diskon 2 Juta!

Tidak sulit bukan cara membuatnya? Jadi, kalau mau mengemudi di negara-negara yang membutuhkan SIM internasional, agar tidak jadi pelanggar lalu lintas, jangan sampai tidak memilikinya, ya.

Mau informasi dan tips-tips lainnya, atau sedang mencari mobil bekas berkualitas? Kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan