Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk plat nomor khusus pada kendaraan listrik yang beroperasi di jalan-jalan Indonesia. Namun, tidak hanya ada satu jenis plat nomor kendaraan listrik yang diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada lima varian yang berbeda.
Variasi plat nomor kendaraan listrik ini diatur oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45. Regulasi ini menentukan beragam pilihan warna plat nomor untuk kendaraan listrik.
Kini, pertanyaannya adalah, warna apa saja yang dimaksudkan dalam regulasi ini serta kenapa dibedakan? Berikut penjelasannya.
Warna plat mobil listrik
Mendiskusikan kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki beberapa varian yang menarik. Salah satu jenis yang mungkin paling umum terlihat adalah pelat dengan dasar hitam yang dihiasi garis biru di bagian bawahnya.
Baca juga: Tips Mendapatkan Cicilan Ringan Saat Beli Mobil Bekas
Pedoman mengenai peraturan warna pada plat kendaraan listrik tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2. Berikut beberapa variasi plat nomor kendaraan listrik yang ada di Indonesia:
1. Pelat nomor hitam dengan garis biru
Plat hitam dengan garis biru ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik pribadi. Warna dasar hitam dengan aksen garis biru membedakan kendaraan listrik non-komersial.
2. Pelat kuning dengan garis biru
Jenis plat kuning dengan garis biru diperuntukkan bagi angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi dan moda transportasi umum lainnya. Kombinasi warna ini membedakan kendaraan listrik yang digunakan secara komersial.
3. Pelat merah dengan garis biru
Plat merah dengan garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah yang bertenaga listrik. Kombinasi warna merah dan biru menandakan mobil listrik yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
4. Pelat putih dengan garis biru
Plat putih dengan garis biru ditemukan pada kendaraan listrik uji coba yang memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Kombinasi warna ini menunjukkan bahwa mobil tersebut sedang diuji coba.
5. Pelat hijau dengan garis biru
Jenis pelat hijau dengan garis biru hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam. Mobil dengan pelat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Perlu dicatat bahwa kendaraan listrik berplat nomor hijau dan garis biru tidak diizinkan beroperasi atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Solusi Terbaik untuk Perlindungan Mobil, ini Panduan Pasang bumper
Variasi warna pelat nomor ini mempermudah pengenalan dan klasifikasi kendaraan listrik, serta memastikan pemenuhan regulasi sesuai dengan jenis penggunaannya.
Cara membuat plat mobil listrik
Penerapan plat nomor dengan sentuhan garis biru pada kendaraan listrik diberlakukan pada tahun 2020. Sebelumnya, kendaraan listrik menggunakan plat nomor yang sama dengan kendaraan konvensional. Hal ini juga berlaku bagi motor listrik yang sudah beredar sebelum tahun 2020.
Pertanyaannya adalah, apakah kendaraan listrik yang telah beredar sebelum tahun 2020 memiliki kemungkinan untuk memperoleh plat nomor baru dengan garis biru? Hal ini memang memungkinkan dan dapat dilakukan melalui proses administratif di kantor Samsat yang menangani urusan kendaraan.
Baca juga: 6 Kelebihan Mobil Hybrid Toyota
Pada sisi lain, berdasarkan informasi terbaru, pemilik mobil atau motor listrik yang diproduksi sebelum tahun 2022 dapat menunggu saat pergantian plat nomor yang terjadi setiap lima tahun. Dalam waktu tersebut, plat nomor kendaraan akan otomatis diperbarui sesuai dengan model terbaru, termasuk tambahan garis biru di bagian bawahnya.
Namun, terdapat syarat penting untuk mendapatkan plat nomor khusus ini. Kendaraannya harus memenuhi kriteria sebagai Battery Electric Vehicle (BEV), yang berarti kendaraan hanya menggunakan tenaga baterai dan bukan kendaraan hybrid. Oleh karena itu, tidak semua jenis kendaraan listrik akan memperoleh pelat nomor khusus dengan sentuhan garis biru ini.
Pajak mobil listrik
Pada Desember 2021, Pemerintah secara resmi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Plat Nomor Cantik
Dalam UU HKPD Pasal 7 ayat 3 huruf d, mobil listrik termasuk ke dalam 5 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kemudian, pada UU HKPD pasal 12 ayat 3 huruf d, mobil listrik juga dikecualikan dari objek BBNKB Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Namun, aturan ini berlaku 3 tahun yang terhitung sejak tanggal diundangkannya, yakni pada tahun 2025 nanti. Selanjutnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 Pasal 36, mobil listrik berbasis baterai dan fuel cell electric vehicle dikenakan PPnBM 0%.
Nah, sekarang sudah paham kan jenis-jenis pelat kendaraan listrik hingga pajak yang berlaku? Untuk itu, pastikan kamu tidak keliru, ya!
Simak informasi terbaru lainnya seputar otomotif melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.