Operasional angkutan barang pada libur panjang atau long weekend Idul Adha akan dibatasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Langkah pembatasan operasional angkutan barang ini untuk menyiasati long weekend periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Kondisi ini diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri.
Berlaku di jalan tol dan non tol
Dalam keterangan rilisnya, telah diterbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis Selama 3 Bulan, Catat Periodenya
“Kami berupaya mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha 2023,” ujar Hendro melalu rilis resmi Korlantas Polri pada Minggu, 26 Juni 2023.
Hendro mengungkapkan upaya pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) dengan kapasitas lebih dari 14.000 kg.
Dengan kata lain, mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan terkena imbas aturan ini.
Jadwal pembatasan
Adapun, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Toyota Alphard dan Vellfire Generasi Baru Resmi Meluncur di Jepang, Apa Saja Ubahannya?
Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Selanjutnya berlanjut Minggu 2 Juli 2023 pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Angkutan barang yang mendapat pengecualian
Lebih jauh, Hendro menyebut aturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, bahan pokok, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hantaran uang.
Tentunya angkutan barang yang berimbas dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Baca juga: Toyota Alphard dan Vellfire Generasi Baru Resmi Meluncur di Jepang, Apa Saja Ubahannya?
Nantinya surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Ruas jalan berlakukan pembatasan
Ada beberapa wilayah yang terkena imbas aturan pembatasan operasional angkutan barang, diantaranya meliputi:
-Jalan Tol
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
-Jalan Non Tol
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Baca juga: Spesifikasi Toyota Land Cruiser 200, Tunggangan Kaisar Jepang saat Kunjungan ke Yogyakarta
Ganjil genap ditiadakan
Sehubungan dengan libur nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan sistem ganjil genap ditiadakan. Dengan kata lain selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha yang dimulai pada 28-39 Juni 2023 mendatang, aturan Ganjil-genap ditiadakan.
Menurut Kombes Latif Usman, saat cuti bersama nanti aturan ganjil genap tetap akan diliburkan. Hal itu menurutnya lakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sehubungan libur nasional memang tidak berlaku ada ganjil genap. Tentunya kita ikuti saja sesuai ketentuan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Baca juga: Pelat RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023, Diganti dengan Kode Z
Ketentuan adanya perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut disepakati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Jadi, jangan lupa catat ya periode pembatas operasional angkutan barang di atas, ya.
Ingin tau informasi dan tips-tips otomotif menarik lainnya? Atau sedang mencari mobil idaman? Yuk kunjungi mobbi! Kamu juga bisa mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.