Siapa sih yang tidak panik saat STNK hilang? Menjadi salah satu dokumen yang penting, kehilangan STNK pasti akan membuat pemiliknya ketar-ketir. Pasalnya, surat yang satu ini merupakan bukti bahwa kendaraan terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Jadi, apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK? Jangan panik, cukup dengan mengunjungi SAMSAT terdekat dan ikuti prosedur pembuatan STNK yang baru. Jangan lupa untuk menyiapkan semua persyaratan, ya.
Persyaratan yang diperlukan ketika STNK hilang
Melansir dari situs resmi POLRI, pengurusan STNK hilang ternyata dimuat Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 Pasal 60 (2) dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. KTP asli dan salinan
3. BPKB asli dan Salinan
4. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian – Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Prosedur mengurus STNK hilang
Setelah menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat mengurus STNK yang hilang, kamu harus mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.
1. Kunjungi kantor SAMSAT terdekat
Prosedur pertama yang wajib lakukan setelah seluruh berkas lengkap adalah atang ke kantor SAMSAT terdekat. Pastikan untuk membawa kendaraan yang STNK-nya hilang agar lebih mudah melakukan cek fisik atau kebutuhan lainnya bila diperlukan.
2. Isi formulir pendaftaran
Tiba di kantor SAMSAT, kamu bisa langsung menuju loket petugas yang melayani pengurusan STNK hilang. Isilah formulir yang diberikan dan serahkan berkas yang menjadi syarat mengurus STNK yang hilang.
Baca juga: Apa Sih Perbedaan Spooring 3D dengan Spooring Biasa?
Apabila terdapat hal yang belum jelas selama proses pengisian formulir, kamu bisa bertanya pada petugas sekitar.
3. Cek fisik kendaraan
Selesai dengan semua proses administrasi, maka kamu akan melakukan proses pengecekan fisik kendaraan. Hal ini merupakan salah satu syarat wajib untuk mengurus STNK yang hilang.
Selain cek fisik, petugas juga akan menggesek nomor rangka dan mesin. Sebagai tambahan, ada baiknya kamu langsung membuat Salinan hasil cek fisik kendaraan setelah prosedurnya selesai.
4. Lakukan Pembayaran
Melakukan pembayaran merupakan prosedur lanjutan yang perlu kamu lakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Segera menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas
Adapun biaya untuk mengurus kehilangan STNK berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki. Biaya pengurusan STNK untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 100.000/penerbitan.
Sementara itu, biaya untuk mengurus STNK hilang kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000/penerbitan.
Pastikan bahwa pajak kendaraan yang kamu miliki hidup ya, sebelum akhirnya membayar. Pasalnya, kamu mungkin akan terkena denda akibat pajak kendaraan yang mati.
5. STNK Jadi
Setelah selesai dengan semua prosedur di atas, kamu cukup menyerahkan bukti pembayaran pada petugas di SAMSAT. Tunggulah beberapa saat karena aka nada proses validasi sebelum akhirnya kamu mendapat STNK yang baru.
Baca juga: Beli Mobil Bekas, Memang Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?
Nah, itulah beberapa syarat dan prosedur mengurus STNK hilang. Pastikan untuk menyimpan STNK dan dokumen penting lainnya di tempat yang aman, ya.
Meskipun biaya pengurusannya terbilang murah, sangat disayangkan apabila hilang pada waktu yang tidak tepat.
Ingin tahu tentang informasi terkini mengenai otomotif? Temukan informasi yang kamu mau di mobbi. Berbagai macam tips dan review menarik tentang mobil tersedia lengkap di mobbi.
Baca juga: Tips Merawat Dashboard Mobil yang Sering Parkir Outdoor
Tidak hanya itu, kamu juga dapat menemukan mobil impian kamu di mobbi dengan harga yang terjangkau. Meskipun mobil bekas, kualitasnya tetap terjamin dengan penawaran yang menarik dan pastinya sesuai gaya kamu.
Temukan mobil impianmu sekarang hanya di mobbi dan unduh aplikasi mobbi di Play Store atau App Store untuk mengetahui informasi seputar otomotif lainnya.