×

blog/jangan-asal-ini-aturan-parkir-mobil-di-pinggir-jalan-072022

Jangan Asal, Ini Aturan Parkir Mobil di Pinggir Jalan

20 Jul 2022

Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.

Memang, terbatasnya lahan mau tidak mau membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir. Tapi ingat, ada aturannya. 

Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil

Bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir. Biar makin paham, yuk simak aturan lengkapnya berikut ini.

 

Aturan parkir

Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Baca juga: Arti Marka Jalan dan Fungsinya, Pengemudi Harus Tahu!

Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. 

 

Lantas, adakah sanksinya?

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Baca juga: Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara, Bagaimana Aturannya?

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Aturan parkir di wilayah Jakarta

Di wilayah Jakarta, aturan parkir juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012). Tepatnya pada pasal 140 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan juga berpotensi diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya denda jika diderek Rp 500.000. 

 

Area larangan parkir

Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, selain area dengan rambu “P” yang dicoret, ini dia 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui.

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.

3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

 

Dalam keadaan darurat

Sementara itu, bila dalam keadaan darurat, menurut bagian kedua UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

Nah, sekarang sudah paham kan kalau parkir tidak boleh sembarangan? Jadi, mulai

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan