Klakson mobil merupakan salah satu perangkat penting yang digunakan dalam berkendara. Dengan menggunakan klakson, pengemudi dapat memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Namun, penggunaan klakson yang tidak tepat dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan ketegangan di jalan raya.
Oleh karena itu, penting bagi pengemudi di Indonesia untuk memahami aturan dan etika yang berkaitan dengan penggunaan klakson mobil. Berikut ini adalah aturan dan etika penting yang harus diperhatikan saat menggunakan klakson mobil.
1. Hanya bunyikan klakson untuk keperluan darurat
Penggunaan klakson mobil hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan lalu lintas.
Baca juga: Review dan Harga Suzuki S-Presso, Compact City Car Rasa SUV
Pengemudi sebaiknya hanya menggunakan klakson untuk memberikan peringatan dalam situasi yang membutuhkan perhatian segera, seperti dalam keadaan darurat atau untuk menghindari kecelakaan.
2. Gunakan klakson sebagai tanda peringatan
Klakson mobil sebaiknya digunakan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Misalnya, ketika ingin melintasi persimpangan yang tidak memiliki lampu lalu lintas, pengemudi dapat memberikan peringatan dengan membunyikan klakson, untuk memastikan pengemudi lain mengetahui keberadaannya.
Hal ini membantu menciptakan komunikasi yang efektif antar pengemudi dan dapat mengurangi resiko kecelakaan.
3. Perhatikan penggunaan klakson di daerah pemukiman
Demi kenyamanan, saat melewati daerah pemukiman atau area dengan kepadatan penduduk tinggi, sebaiknya mengurangi penggunaan klakson berlebih.
Baca juga: Lagi Cari Toyota Voxy Bekas? Yuk Simak Kelebihan dan Kekurangannya Berikut!
Sebaiknya hanya bunyikan klakson dengan hati-hati dan hanya jika benar-benar diperlukan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Hindari membunyikan klakson di sekitar rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah, karena dapat mengganggu ketenangan dan konsentrasi orang di sekitar.
4. Jangan digunakan untuk mengungkapkan kemarahan
Klakson bukanlah sarana untuk mengungkapkan kemarahan atau frustrasi. Menggunakan klakson untuk mengekspresikan emosi negatif dapat meningkatkan risiko konflik di jalan dan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Sebagai pengemudi yang baik, tetaplah tenang dan berusaha menjaga sikap yang baik saat berkendara. Jika ada kesalahan atau perilaku yang tidak aman dari pengemudi lain, lebih baik melaporkannya ke pihak yang berwenang daripada membalas dengan membunyikan klakson.
Aturan penggunaan klakson secara hukum
Nah, itu tadi adalah etika penggunaan klakson yang baik dan benar agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sedangkan secara hukum, kewajiban adanya Klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kendaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.
Kekuatan bunyi klakson berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.
Beberapa hal tersebut meliputi:
1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lain
2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
- Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
- Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama, gunakanlah klakson dengan bijaksana sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku, ya!
Kunjungi mobbi untuk temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.