Kebijakan tilang emisi merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibukota.
Kendaraan bermotor disinyalir jadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro langsung gerak cepat atasi masalah polusi melalui penerapan tilang uji emisi mulai 26 Agustus 2023.
Seperti diketahui, DKI Jakarta beberapa hari ke belakang tengah mengalami masalah polusi udara yang memburuk. Berdasarkan laman IQAir pada Kamis 24 Agustus pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.
Baca juga: Mitsubishi XForce Resmi Rilis di Indonesia, Pertama di Dunia!
Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5. Konsentrasi tersebut 14.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Angka tersebut menunjukkan DKI Jakarta masuk ketegori tidak sehat. Kualitas udara ini diprediksi terjadi hingga 5 hari ke depan.
Lokasi tilang uji emisi
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DK mulai hari ini menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca juga: Jadi Mobil Termahal di GIIAS 2023, Sehebat Apa Lamborghini Essenza SCV12?
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan bahwa jajarannya bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik. Berikut lokasi tilang uji emisi:
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Masih bersifat sosialisasi
Meski sudah coba dijalankan, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi. Jadi, pelanggar belum menerima denda langsung bagi yang belum lolos uji emisi.
Terkait penerapan tilang uji emisi nantinya diberlakukan beberapa tahapan hingga sampai penilangan. Adapun tahapannya dimulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
Sarjoko megungkapkan, tilang uji emisi ini nantinya diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu untuk mobil," ujar Sarjoko.
Tips lolos uji emisi
Emisi gas buang adalah suatu keharusan yang jadi tolak ukur kelayakan kendaraan. Diharapkan pemilik kendaraan mengecek secara berkala agar emisi gas buang dapat terkontrol demi meningkatkan kualitas udara. Berikut tips merawat kendaraan agar lolos uji emisi.
1. Servis Berkala
Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli tetatur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.
2. Hindari modifikasi berlebih
Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Kendaraan dengan standar bawaan pabrik umumnya memberi pembakaran secara normal.
3. Pilih BBM yang sesuai
Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
4. Cek carbon clean
Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.
5. Cek kondisi knalpot
Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.
Jadi, kalau tidak ingin dikenakan sanksi, lakukan langkah-langkah di atas agar mobil kamu lulus uji emisi, ya!
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.