×

blog/insentif-mobil-dan-motor-listrik-mulai-20-maret-apa-saja-daftar-kendaraannya-032023

Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai 20 Maret, Apa Saja Daftar Kendaraannya?

08 Mar 2023

Guna mendorong percepatan penjualan mobil dan motor listrik di Indonesia, pemerintah mengumumkan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik.

Aturan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga akhir tahun nanti, dengan target 35.900 unit mobil listrik, 200 ribu unit sepeda motor listrik, 138 unit bus listrik, dan 50 ribu unit kendaraan listrik konversi. Berikut aturan lengkapnya.

 

Hadir 2 program

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi kendaraan listrik. Apa saja dua program tersebut:

1. Pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

2. Pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit.

 

Motor listrik yang menerima insentif

Dikutip dari Kompas, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, pemberian subsidi dikhususkan untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen

Baca juga: Mau Liburan Ke Luar Negeri? Mudah Kok Cara Urus SIM Internasional

“Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, salah satu alasan adanya syarat subsidi tersebut adalah karena tidak semua kendaraan listrik bisa dapat insentif karena masih ada beberapa produk yang diimpor.

Maka dari itu, guna meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang punya fasilitas produksi.

Baca juga: Perbedaan Varian dan Harga Innova Zenix, Pilih Mana?

Dari beberapa merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, ternyata hanya Selis, Volta, dan Gesits yang lolos sebagai penerima insentif.

Untuk diketahui, ketiga merek tersebut telah diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN yang cukup tinggi di antara produk lainnya. Lebih lengkap, berikut daftar motor listrik penerima insentif dan nilai TKDN yang dimiliki, serta harganya: 

1. Harga motor listrik Selis E-Max: Rp 23.999.000 (nilai TKDN 53,69 persen)

2. Harga motor listrik Volta 401: Rp 18.000.000 (nilai TKDN 47,36 persen)

3. Harga motor listrik Gesits G1: Rp 27.990.000 (nilai TKDN 46,73 persen)

 

Motor listrik konversi

Sementara itu syarat subsidi untuk motor listrik konversi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi. 

Baca juga: Kelebihan Jalan Berbayar Atasi Kemacetan Jakarta, Apa Lebih Efektif Dibanding Ganjil Genap?

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc. Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

 

Cara dapat subsidi

Menurut Agus Gumiwang mengatakan, cara dapat subsidi akan melalui beberapa tahapan. Lebih lengkap, berikut cara dapat subsidi kendaraan listrik.

1. Produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

2. Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen.

3. Data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.

4. Pendataan kendaraan melalui dealership ini akan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenai proses verifikasi dan melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

5. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dengan memasukkan atau input berkas data untuk klaim bantuan.

6. Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.

7. Bagi calon pembeli, proses verifikasi akan dilakukan langsung di dealership kendaraan listrik. Dalam proses verifikasi, dealership bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.

 

UMKM jadi penerima prioritas

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut. 

Baca juga: Suzuki Grand Vitara Meluncur di IIMS 2023, Harga Rp 300 Jutaan?

Tidak hanya itu, pelaku UMK juga nantinya akan menjadi penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.

 

Bagaimana dengan mobil listrik?

Berbeda dari motor listrik, untuk saat ini pemerintah masih belum mengumumkan berapa besaran insentif untuk mobil listrik. Namun, Agus Gumiwang, memastikan bahwa pedoman umum untuk pemberian insentif KBLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.

Jika mengacu pada syarat subsidi berlaku pada motor listrik, maka mobil listrik yang akan mendapatkan insentif adalah mobil listrik keluaran Hyundai dan Wuling, sebab keduanya memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

Baca juga: Gelegar Promo Maret bikin GREGET, Beli Mobil di mobbi Benefit s.d Rp 3 Juta!

Sedangkan bus listrik, detail terkait insentif dari pemerintah juga masih belum diresmikan karena aturannya masih belum rampung. Diharapkan aturan mengenai bus listrik ini bisa diterbitkan sebelum 20 Maret 2023 mendatang. 

Jadi, buat kamu yang penasaran dengan kebijakan lebih lanjut soal subsidi kendaraan listrik, ditunggu saja ya update-nya!

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan