Mulai tahun 2023, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pajak kendaraan, apabila tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut untuk STNK 5 tahunan yang habis, maka akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Bukan hanya setahun atau dua tahun, mobil atau motor kamu akan dianggap sebagai kendaraan bodong secara permanen, hal ini karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus alias diblokir.
Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan
Ini artinya, jika telat pajak 2 tahun, kamu tidak lagi bisa mengendarai kendaraan kesayangan secara sah dan legal. Dengan kata lain, kendaraan bodong tersebut hanya akan menjadi pajangan di garasi.
Aturannya sudah ada sejak 2009
Aturan penghapusan data kendaraan ini sebenarnya sudah ada sejak 2009 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk pelaksanaannya, aturan pajak kendaraan ini rencananya akan segera diberlakukan secara efektif mulai tahun 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan akan dihilangkan
Agar kebijakan ini efektif, menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Wilayah
Pasalnya, hadirnya program tersebut justru membuat masyarakat yang telat bayar pajak mobil maupun motor semakin menunda untuk membayarnya, karena lebih memilih menunggu pengampunan itu.
Menurutnya, dengan menghapus program pemutihan pajak dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pajak kendaraan.
Cara pajak kendaraan
Agar tidak dianggap sebagai kendaraan bodong, pastikan kamu nggak telat bayar pajak mobil atau motor kesayangan, ya.
Agar tidak telat bayar pajak mobil atau motor, kamu bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Baca juga: ETLE Mobile dan ETLE Statis Resmi Dirilis, Apa Perbedaannya?
Apabila sudah memiliki aplikasi tersebut, kamu cukup melakukan registrasi, lalu lakukan langkah-langkah ini.
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Selanjutnya adalah mendaftarkan data kendaraan. Berikut cara mendaftarkan kendaraan sendiri.
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Sedangkan jika yang ingin kamu daftarkan adalah kendaraan milik orang lain, begini caranya.
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Setelah berhasil mendaftar, kamu bisa langsung melakukan pembayaran dengan melakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6. Selesai
Tidak sulit, kan? Jadi, kalau nggak mau punya mobil bodong, jangan sampai telat pajak 2 tahun, ya. Selain bikin mobil cuma bisa jadi pajangan, kamu juga akan kesulitan ketika menjualnya, karena tidak banyak yang mau melirik mobil bodong.
Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?
Sedangkan, buat kamu yang mau beli mobil bekas, jangan lupa cek status pajaknya. Pastikan mobil yang akan kamu beli tidak pernah telat pajak 2 tahun.
Kamu tentu nggak mau kan mengeluarkan uang dengan nominal yang tidak sedikit hanya untuk membeli mobil bodong? Tapi, kalau belinya di mobbi dijamin bikin tenang!
Soalnya, bukan cuma kualitas unitnya aja yang terjamin, surat-surat, nomor rangka hingga nomor mesin juga terjamin keaslian dan keabsahannya.
Baca juga: Miliki Mobil Daihatsu Idamanmu di Trade-In Festival Week with mobbi & Daihatsu
Nah, spesial bulan Desember 2022, beli mobil bekas di mobbi bisa dapetin cashback senilai jutaan rupiah, diskon langsung, potongan TDP, hingga asuransi gratis yang bikin mobil kamu terjamin perlindungannya!
Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mobbi sekarang agar tidak ketinggalan promonya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.