×

blog/etle-mobile-dan-etle-statis-resmi-dirilis-apa-perbedaannya-122022

ETLE Mobile dan ETLE Statis Resmi Dirilis, Apa Perbedaannya?

16 Des 2022

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan tilang elektronik jenis ETLE Mobile pada Selasa (13/12) lalu dan telah terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, peluncuran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile merupakan bentuk inovasi dari kepolisian di bidang lalu lintas. 

Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Kamera ETLE, Berapa Dendanya?

Lantas, apa bedanya dengan ETLE Statis? Berikut penjelasannya.

 

ETLE Mobile

Hal yang membedakan dua jenis ETLE ini adalah posisi penempatannya. Kamera ETLE Mobile ditempatkan di kendaraan patroli petugas kepolisian. 

Jadi, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli petugas terkait. Tetapi, diutamakan di lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Waspada, Teknologi Kamera ETLE Nantinya Bisa Deteksi SIM Pengendara

ETLE Mobile ini dibekali teknologi AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak menaati markah jalan, penggunaan HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

 

ETLE Statis

Tidak sedinamis ETLE Mobile, Kamera ETLE statis ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Polda Metro Jaya sendiri saat ini sudah memiliki 57 titik lokasi kamera ETLE Statis.

Persamaan dua jenis ETLE ini ada pada cara kerjanya. Baik ETLE Mobile maupun Statis akan secara otomatis menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan data tersebut nantinya akan dikirimkan ke back office untuk ditinjau.

Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta Hingga 15 Desember, Begini Syaratnya

Petugas di kantor pusat akan memverifikasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang nantinya akan dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK yang terintegrasi dengan pelat nomor.

Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya petugas akan mengirimkan surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.

Jenis-jenis pelanggaran yang direkam ETLE Mobile dan Statis juga tidak berbeda. Mulai dari  pelanggar batas kecepatan hingga pengendara motor yang tidak mengenakan helm dapat terdeteksi. 

 

Jenis pelanggaran yang direkam ETLE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut 10 jenis pelanggaran yang direkam ETLE.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. 

4. Melanggar batas kecepatan. 

5. Menggunakan pelat nomor palsu.

6. Berkendara melawan arus.

7. Menerobos lampu merah. 

8. Tidak menggunakan helm.

9. Berboncengan lebih dari 2 orang.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Jika melakukan salah satu jenis pelanggaran di atas, terdapat sejumlah denda atau sanksi yang harus dijalani. Menurut Fadil, penindakan juga berlaku pada pelat RF, sehingga tidak ada pengecualian.

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

Masing-masing jenis pelanggaran di atas memiliki sanksi dan besaran denda yang berbeda. Mulai dari pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan atau denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. 

 

Lalu, bagaimana cara membayar denda tilang ETLE?

Untuk membayar denda tilang ETLE, ada sejumlah prosedur yang harus kamu jalani. Namun sebelum melakukan pembayaran, pelanggar harus terlebih dahulu melakukan klarifikasi. Berikut caranya.

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link serta kode referensi, hingga lokasi dan waktu pelanggaran

3. Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

4. Selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

Apabila sudah melakukan klarifikasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran. Saat ini terdapat dua cara membayar denda tilang ETLE, yakni melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan transfer bank. 

Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?

Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan.

1. Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari". 

Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian. 

3. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa kamu pilih. 

4. Pastikan kamu membayar sesuai dengan jumlah denda.

Sedangkan untuk membayar denda tilang elektronik melalui transfer bank, begini caranya.

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN. 

2. Pilih menu Transaksi Lainnya, kemudian pilih Transfer, lalu pilih Ke Rek Bank Lain. 

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 

6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai. 

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

8. Jika menggunakan mobile banking, pastikan kamu menyimpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Beberapa waktu lalu, tilang manual juga resmi diberlakukan kembali. Jadi, saat ini baik tilang elektronik maupun tilang manual, keduanya sama-sama dimaksimalkan demi ketertiban lalu lintas. 

Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?

Sebagai pengendara yang baik, yuk turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman!

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan