Wah, kamu harus siap-siap dikenakan tarif disinsentif nih jika kendaraan kamu belum melakukan uji emisi atau belum lulus uji emisi.
Jadi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus maupun belum uji emisi. Tarif disinsentif ini diberlakukan di 10 lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan tarif parkir ini merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan polusi udara di Kota Jakarta yang terus memburuk setiap harinya. Di sisi lain, tarif disinsentif ini diharapkan bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemilik kendaraan beralih ke transportasi publik.
Baca juga: Jangan Asal Dengerin Musik Sambil Berkendara, Begini Tips Amannya
"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, melansir Tempo.co, Kamis (7/9/2023).
Ani juga menjelaskan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif.
Besaran tarif disinsentif di DKI Jakarta
Apa itu tarif disinsentif? Ini adalah tarif parkir tertinggi yang diberikan kepada pemilik kendaraan, dalam hal ini yang parkir di lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mau Beli Mobil Transmisi Matic Bekas? Simak Dulu Tipsnya
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani.
Penentuan besaran tarif disinsentif sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Pemberlakuan tarif parkir ini baru diperuntukkan kendaraan roda empat, belum untuk roda dua.
Adapun tarif disinsentif yang dikenakan untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta. Kecuali di lokasi Park and Ride, tarif parkir kendaraan roda empat Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Berikut ini 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Sanksi tidak lolos uji emisi
Selain kesepuluh lokasi parkir di atas, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengimbau pengelola parkir swasta melakukan hal yang sama.
Dan selain tarif disinsentif, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengenakan dua sanksi lainnya bagi pemiliki kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi. Itu adalah sanksi tilang dan sanksi denda membayar pajak kendaraan
Baca juga: Mana yang Benar, Ganti Oli Mobil Setiap 10.000 Km atau 5.000 Km?
Untuk “Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” tambahnya lagi.
Tilang uji emisi sudah diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat, 1 September 2023. Denda tilangnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Untuk pembayaran denda tilangnya ternyata berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya. Yakni pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi terlebih dahulu untuk kendaraan yang kena tilang. Surat bukti lulus uji emisi nanti disertakan bersama surat tilang sebagai barang bukti ke pengadilan.
Baca juga: BMW i7 Jadi Tunggangan Pemimpin Negara di KTT Asean ke-43, Harganya Fantastis!
Kemudian polisi akan mengembalikan SIM atau STNK pengendara yang disita setelah membayar denda tilang.
Untuk itu, jika tidak ingin dikenai sanksi, pastikan kamu merawata mobil dengan baik agar bisa lulus uji emisi, ya!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.