Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diinstruksikan untuk tidak lagi melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor. Larangan tilang manual ini ditujukan untuk menghindari adanya pungutan liar atau pungli dan akan dimulai dari Operasi Simpatik nanti.
Pelarangan ini berdasarkan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Terkait larangan tersebut, polisi juga sudah menarik surat tilang yang tersebar di anggota. Dengan begitu, nantinya penindakan di lapangan akan lebih mengandalkan tilang ETLE statis dan mobile, yang kini jumlahnya sudah ribuan unit.
Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil
Polisi lalu lintas atau Polantas akan melakukan teguran secara langsung atau sosialisasi kepada masyarakat melalui Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan atau sampai dengan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Jadi, saat pelaksanaan Operasi Simpatik nanti, polisi tidak akan melakukan penindakan, razia, atau penilangan.
Tidak berarti jalanan bebas polisi
Meski diinstruksikan untuk mengandalkan tilang ETLE dan dilarang untuk melakukan tilang manual, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
Polantas akan tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggar dan mengatur lalu lintas. Selain itu, Polantas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan untuk memberi teguran dan edukasi. Setelah itu, pelanggar dilepas.
Kecuali, jika pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.
Polisi wajib senyum, salam, dan sapa
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut dijelaskan juga bahwa para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S, yakni senyum, salam, dan sapa.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas
Bukan cuma saat mengawasi pelanggaran lalu lintas, 3S juga harus diterapkan saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas hingga penanganan kecelakaan lalu lintas.
Polantas juga diinstruksikan untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Khususnya pada lokasi blackspot dan trouble spot.
Bukan cuma itu, Kapolri juga meminta Korlantas untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Baca juga: Yuk Kenali Perbedaan Safety Driving dan Defensive Driving!
Guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, para personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara
Sistem reward dan punishment
Sistem reward dan punishment juga akan diterapkan terhadap Korlantas, sehingga anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward atau hadiah. Sedangkan, anggota yang melanggar aturan diberikan punishment atau hukuman.
Berlaku di seluruh Indonesia
Larangan tilang manual tidak hanya berlaku di Jakarta. Korlantas juga akan memaksimalkan tilang ETLE di seluruh Indonesia.
Baca juga: 10 Benda Berbahaya Dalam Mobil, Jangan Sampai Ditinggalkan
Sebut saja di Provinsi Kalimantan Tengah, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Heru Sutopo menarik seluruh surat tilang manual dan memaksimalkan pencatatan pelanggaran melalui tilang ETLE.
Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, yakni agar dapat menyelenggarakan penindakan secara elektronik.
Meskipun kini polisi tidak melakukan penindakan di lapangan, bukan berarti kamu boleh tidak mentaati peraturan lalu lintas, ya. Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan saat berkendara.
Baca juga: Bertemu Pengemudi Agresif di Jalan, Bagaimana Menyikapinya?
Jadi, ada atau tidak ada tilang manual, mentaati aturan lalu lintas adalah kewajiban seluruh pengguna jalan. Yuk tertib lalu lintas dan jadilah pengendara yang bijak!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.