×

blog/cek-pajak-mobil-di-mana-saja-dan-kapan-saja-022023

Cek Pajak Mobil, Di mana Saja Dan Kapan Saja!

09 Feb 2023

Para pemilik kendaraan roda empat tentunya sudah tak asing lagi dengan aktivitas cek pajak mobil. Sebagai warga negara yang baik, pembayaran pajak wajib dilakukan agar kamu tenang saat berkendara. 

Kamu yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan sekarang dimudahkan dengan adanya cek pajak mobil secara online. Kamu yang memiliki mobilitas tinggi tentu akan sangat terbantu dengan aplikasi ini. Kamu dapat melakukannya dari rumah, kantor, atau di mana pun. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta Hingga 15 Desember, Begini Syaratnya

Cek pajak mobil bisa kamu lakukan dengan mengikuti prosedur yang diinformasikan melalui website resmi Samsat. Kamu dapat melengkapi syarat-syarat untuk membayar pajak. Jika sudah siap, kamu hanya perlu mengunjungi laman resmi kantor Samsat di daerah sekitar.

 

Langkah mudah untuk cek pajak mobil 

Membayar pajak yang merupakan sebuah kewajiban bagi siapapun pemilik kendaraan bermotor tentunya sekarang semakin mudah. Kamu tak perlu datang ke kantor Samsat. Kamu bahkan bisa melakukan pengecekan dan pembayaran di rumah saja. 

Beberapa cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan kamu yaitu:

 

1. Cari website resmi kantor pajak daerah kamu

Kamu dapat mencari biaya yang harus dikeluarkan melalui website resmi Samsat terdekat. Jika sudah, kamu hanya perlu mengisi formulir yang tertera selengkap-lengkapnya. Kemudian, di layar akan ditampilkan besaran biaya yang harus kamu keluarkan beserta rinciannya.

 

2. Cek pajak mobil melalui website e-Samsat.id

Langkah-langkah yang harus kamu tempuh saat ingin cek pajak  mobil secara online melalui website e-Samsat.id adalah sebagai berikut:

- Kunjungi laman e-Samsat.id melalui browser kamu.

- Lengkapi formulir yang diminta. Isi lengkap dengan informasi mengenai plat, nomor, seri, nomor rangka mesin kendaraan, dan provinsi.

- Klik “Cek Sekarang”.

- Secara otomatis akan muncul informasi mengenai besarnya pajak yang harus kamu bayarkan. Di bagian ini Informasi lengkap mengenai kendaraan kamu akan tersaji secara lengkap.

- Informasi mengenai besaran pajak kendaraan dan PNBP juga tersaji lengkap dengan total pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal pajak dan STNK.

 

3. Cek pajak mobil menggunakan aplikasi e-Samsat

Kamu juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat, berikut caranya:

- Yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi e-Samsat melalui Google Play Store.

- Jika sudah terunduh, masuk ke laman di mana kamu diminta untuk memasukkan wilayah kendaraan berada.

- Cantumkan nomor polisi kendaraan kamu di aplikasi.

- Informasi mengenai besar pajak dan tanggal jatuh temponya akan tersaji di layar.

 

4. Cek pajak mobil dengan mengirimkan pesan ke SMS Samsat

Cara yang terakhir adalah dengan menggunakan layanan SMS. Yang harus kamu lakukan adalah:

- Buka fitur SMS pada telepon genggam kamu.

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/ kode plat motor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info AB/9870/RC Hitam.

- Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.

- Tunggu beberapa saat hingga muncul balasan dari SMS Samsat. Kamu juga akan menerima kode bayar dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dengan kemudahan yang diberikan, tentunya membayar pajak kendaraan bermotor bukan lagi sesuatu hal yang merepotkan. Kamu bisa melakukannya di sela-sela pekerjaan tanpa harus beranjak dari tempat duduk. 

Baca juga: Cara Lapor Samsat Usai Jual Mobil, Mudah Loh!

Kamu dapat mengunjungi mobbi untuk mendapatkan informasi tentang dunia otomotif. Selain itu, bagi kamu yang berminat untuk mencari mobil bekas berkualitas, mobbi menawarkan berbagai jenis mobil. Segera unduh aplikasi mobbi melalui Play Store dan App Store sekarang juga.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan