×

blog/cara-over-kredit-mobil-yang-masih-nyicil-092022

Cara Over Kredit Mobil yang Masih Nyicil

13 Sep 2022

Over kredit mobil bisa menjadi solusi yang tepat jika kamu ingin menggantinya dengan yang baru atau terpaksa menjualnya karena kebutuhan mendesak. Ya, dengan cara tersebut, kamu tetap bisa menjual mobil yang masih dalam masa angsuran.

 

Lantas, apa itu over kredit mobil?

Sederhananya, over kredit adalah proses pengalihan tanggung jawab cicilan dari pihak debitur lama ke tangan kedua.

Nantinya, kamu sebagai debitur lama akan mendapatkan dana langsung dari pembeli sebagai kompensasi atas down payment (DP) dan cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Baca juga:  Tips Mendapatkan Cicilan Ringan Saat Beli Mobil Bekas

Setelah mendapat kompensasi, pihak kedua atau debitur baru akan melanjutkan sisa cicilan yang ada, sehingga kamu sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan tersebut.

Cara ini juga dapat mencegah kamu dari daftar blacklist BI Checking apabila dirasa sudah tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan. 

Sedangkan sebagai pembeli atau debitur baru, membeli mobil secara ini relatif lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran. Nah, berikut cara melakukannya dengan benar dan aman.

 

Libatkan bank atau leasing

Saat melakukan transaksi, pastikan untuk melibatkan bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila dinilai tidak layak dari segi finansial, sehingga masalah kredit macet bisa dihindari.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Jaringan Astra di Jakarta, Catat Ya!

Sedangkan apabila calon debitur baru dinilai kayak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit bisa dilanjutkan.

 

Hindari mekanisme di bawah tangan

Sangat disarankan untuk menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Sebab, cara ini sangat tidak aman dan juga melanggar hukum karena mobil yang terhutang masih merupakan jaminan hutang dari bank atau leasing.

Ini artinya, jika terjadi masalah akibat over kredit di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat debitur lama atas ganti rugi.

 

Transparan atas informasi pembiayaan sebelumnya

Jika berniat melakukan over kredit mobil, pastikan kamu menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, mulai dari jumlah DP hingga pembiayaan lainnya kepada calon debitur baru.

Baca juga: Mengenal Fungsi Cruise Control dan Cara Menggunakannya

Dengan adanya transparansi, transaksi pun akan lebih lancar dan kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi bisa dihindari.

 

Cari tahu aturannya

Aturan over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Jika tidak sesuai aturan, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dikenai hukuman penjara.

Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Online, Bagaimana Sih Caranya?

Pada Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Ini artinya, pihak customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing dan bila melanggar akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Syarat over kredit

Sebagai calon debitur baru atau pembeli, pastikan kamu melengkapi melengkapi dan menyertakan beberapa persyaratan berikut ini.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Slip gaji atau surat keterangan kerja yang Asli

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Rekening koran atau tabungan selama periode 3 bulan terakhir

6. Rekening listrik atau PBB dan rekening telepon

 

Lakukan perhitungan sendiri

Sebelum memulai, jangan lupa lakukan perhitungan dan atur harga secara adil. Sebagai debitur lama atau penjual, hindari menentukan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan.

Baca juga: Daftar Harga Jual MPV yang Cenderung Stabil, Apa Saja?

Sedangkan sebagai pembeli juga harus bisa menghitung sendiri harga yang mau disiapkan.

Dengan begitu, apabila masih ragu dengan harga yang dipatok, kamu bisa melakukan perhitungan sendiri dan mendapatkan harga yang tepat. 

Hal ini juga sebaiknya tetap dilakukan meskipun harga yang ditawarkan di awal sudah terbilang murah.

 

Jual mobil masih kredit di mo88i

Nah, kalau kamu mau jual mobil yang masih dalam masa kredit, kamu bisa melakukannya di mo88i (dibaca: Mobi), lho! Dengan ketentuan, sisa hutang mobil lama harus lebih kecil harga beli mobil yang menjadi incaran. 

Baca juga: SEPTEMBER CARI AAAH, Beli Mobil di mo88i (Mobi) Bisa Dapet Cashback Rp 2 Juta!

Sebagai contoh, sisa masa kredit mobil kamu masih 2 tahun dengan biaya angsuran Rp 1 juta setiap bulannya, artinya total hutang kamu adalah Rp 24 juta. Nah, kamu hanya bisa memilih mobil di mo88i yang harganya di atas Rp 24 juta. 

Tertarik? Yuk kunjungi mo88i sekarang! Pilihannya banyak dan dijamin aman! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan