Sebelum menjual kendaraan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu cara mengurus blokir STNK. tujuannya agar kamu tidak dikenakan pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.
Pajak progresif sendiri adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat.
Jadi, jika sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru dengan menggunakan nama yang sama, kamu akan dikenakan pajak progresif. Terlebih jika pembeli mobil bekasmu tidak segera melakukan balik nama.
Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Online, Bagaimana Sih Caranya?
Untuk menghindari hal tersebut, kamu harus memahami cara mengurus blokir STNK. Begini caranya.
Cara blokir STNK
Cara mengurus blokir STNK motor maupun mobil tidaklah jauh berbeda, kamu bisa langsung datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat.
Namun jika kamu tidak memiliki banyak waktu, kamu bisa menggunakan sistem online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat dan mengantri.
Baca juga: Cara Jual Mobil Paling Mudah dan Pasti Untung
Caranya tidak sulit, pertama kamu perlu melakukan pendaftaran menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.
Jika aktivasi berhasil dilakukan, maka kamu bisa login untuk melakukan pemblokiran STNK online di pajak online. Sedikit informasi, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Selanjutnya, kamu bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor.
Persyaratan blokir STNK online
Ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan dan unggah. Berikut syarat-syaratnya.
1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP, apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan
4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Keenam dokumen di atas wajib kamu lengkapi. Namun jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu harus mengurus pemblokiran STNK secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Cara mengetahui STNK yang diblokir secara online
Sementara itu, untuk mengetahui apakah pemblokiran berhasil atau tidak, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, yakni bisa melalui website atau SMS. Begini caranya.
Website E-SAMSAT
Cara pertama yang bisa kamu coba adalah dengan memanfaatkan layanan online E-SAMSAT sesuai dengan domisili kamu.
Baca juga: Tangkap TEBAR KETUPAT, Beli Mobil Bekas di mo88i Hemat hingga Rp 50 Juta!
Berikut daftar situs resmi E-SAMSAT yang bisa kamu akses:
1. DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
2. Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
3. Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
SMS
Untuk mengecek status STNK, kamu juga bisa memanfaatkan fitur SMS. Setiap Samsat daerah biasanya memiliki layanan nomor yang bisa dihubungi melalui SMS.
Namun, layanan SMS ini hanya dapat diakses jika kamu berdomisili di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Sedangkan, jika wilayah kamu tidak terdaftar pada kedua layanan di atas, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan dan temui petugas yang ada di loket pelayanan.
Baca juga: TEBAR KETUPAT Promo Ramadan mo88i, Jual dan Tukar Tambah Mobil Kejutannya Berlipat!
Jika sudah paham cara blokir STNK, jangan lupa jual mobilnya di mo88i (baca: mobi) aja, ya! Dijamin aman!
Prosesnya juga mudah dan cepat! Kamu juga dijamin mendapat penawaran harga terbaik! Soalnya, penilaian mobil dilakukan secara profesional dan akurat.
Bukan cuma itu, jual mobil bekas di mo88i juga ada KEJUTAN BERLIPAT! Spesial Ramadan 2022, buat kamu yang mau jual mobil di mo88i ada free inspeksi dari rumah dan THR sebesar Rp 3 juta!
Tunggu apalagi? Yuk jual mobil bekas di mo88i sekarang agar tidak ketinggalan promonya! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.