×

blog/cara-mengurus-balik-nama-mobil-bekas

Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas dan Biayanya Terbaru 2023

09 Mar 2022

Balik nama mobil bekas sebaiknya jangan ditunda-tunda sesaat setelah memboyongnya. Tujuannya agar kedepannya mempermudahmu untuk melakukan proses perpanjangan pajak STNK.

Balik nama sendiri merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan pada dokumen-dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan melakukan balik nama mobil bekas, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik kamu sebagai pemilik baru. 

Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Online, Bagaimana Sih Caranya?

Ada beberapa proses yang harus kamu lalui melakukan balik nama mobil bekas. Apa saja?

 

Persiapkan dokumen

Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi untuk dibawa ke Samsat. Berikut daftarnya:

1. Fotokopi kwitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp 10.000.

2. Asli dan fotokopi KTP pemilik baru.

3. Asli dan fotokopi STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru).

4. Asli dan fotokopi BPKB.

5. Fotocopy dokumen cek fisik (akan didapatkan di Samsat).

 

Prosedur balik nama STNK

Sebelum melakukan balik nama pada BPKB, tahap pertama yang perlu dilakukan adalah balik nama STNK. Berikut prosedurnya yang berlaku saat ini:

Baca juga: Beli Mobil Bekas Berkualitas Mobil Baru, Memang Bisa?

1. Datangi kantor Samsat di mana STNK diterbitkan dengan membawa dokumen yang menjadi syarat

2. Kunjungi loket cek fisik kemudian  lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan

3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas

4. Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil

5. Setelah formulir diisi, lengkapi dengan copy dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat

6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan biasanya akan meminta BPKB asli

7. Apabila dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan

8. Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar

9. STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan

10. Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan

 

Prosedur balik nama BPKB

Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka selanjutnya kamu perlu melakukan balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB yang berlaku saat ini:

Baca juga: Cara Negosiasi Mobil Bekas di mo88i

1. Datangi kantor Polda dengan membawa dokumen yang menjadi syarat

2. Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi

3. Apabila formulir telah terisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB

4. Lakukan pembayaran di loket

5. Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama

6. Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB dan jangan lupa membawa KTP

 

Biaya balik nama

Ada sejumlah biaya yang harus kamu bayarkan saat melakukan proses balik nama. Besarannya berbeda-beda tergantung daerah.

Sebuat saja di Jakarta, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil. 

Baca juga: Jual Mobil dan Tukar Tambah Tinggal TRIMA JADI? Bisa Banget di mo88i!

Lebih lanjut, berikut rincian biaya balik nama mobil bekas:

 

Biaya Administrasi Untuk STNK

Jumlah biaya untuk administrasi STNK mobil termasuk sangat murah. Biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp 50.000.

 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Salah satu biaya lain yang juga wajib dikeluarkan adalah pajak kendaraan bermotor. Kamu dapat melihat jumlahnya di STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil. 

Baca juga: Beli Mobil Bekas TRIMA JADI dan Dikasih Bonus Rp 3 Juta? Ya Cuma di mo88i!

Apabila kamu memiliki mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan ditanyakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.

 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia. Sumbangan ini wajib dibayarkan apabila kamu melakukan balik nama mobil. Jumlahnya yakni sebesar Rp 143.000.

 

Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Biaya mutasi mobil yang dibutuhkan totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Biaya tersebut terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000, dan biaya untuk surat mutasi Rp 250.000.

Gimana gampang, kan? Nah, jangan lupa kalau kamu mau beli mobil bekas, di cek dulu ya keaslian dokumennya. Dokumen palsu yang tidak sesuai dengan unit kendaraan nantinya akan mempersulit kamu, bahkan bisa membuat terjerat hukum.

Untuk itu, pastikan kamu membeli mobil bekas di tempat yang terjamin seperti mo88i (dibaca: mobi), dokumen dijamin asli dan aman. 

Bukan cuma itu, beli mobil bekas di mo88i dijamin yang terbaik, tidak pernah terendam banjir dan tabrakan berat yang mengubah struktur mobil, serta odometernya dijamin asli. Prosesnya juga cepat! 

Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mo88i! Kamu juga bisa mengakses mo88i melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan