Selain mengecek performa dan kondisi komponen-komponen yang ada di dalamnya, pastikan kamu juga mencari tahu apakah pajak kendaraan diblokir saat membeli mobil bekas.
Pasalnya, banyak kejadian atau permasalahan mengenai status kendaraan yang kurang jelas. Maka dari itu, penting untuk melakukan pengecekan guna mengetahui apakah status STNK masih berlaku atau sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?
Jika pajak kendaraan diblokir, maka artinya kendaraan yang kamu kendarai tidak sah secara hukum. Nah, agar terhindar dari hal tersebut, berikut cara mengetahui status pajak kendaraan.
1. Melalui SMS
Untuk mengetahui apakah pajak kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan melalui SMS. Layanan tersebut bisa digunakan jika kamu pemilik kendaraan yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Langkah-langkahnya tidak sulit, cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia. Berikut adalah format SMS beserta daftar nomor layanan sesuai daerah:
DKI Jakarta
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211
Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
Jawa Timur
Format SMS: JATIM(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 7070
Kepulauan Riau
Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969
DI Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
2. Situs resmi Samsat
Cara selanjutnya untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan digital. Cukup dengan mengakses situs Samsat berdasarkan wilayah domisili. Berikut daftarnya.
DKI Jakarta
Buka website E-SAMSAT Jakarta yang beralamat di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Pada menu yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan yang akan dicek datanya.
Jawa Barat
Status pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat dapat dicari tahu melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Jawa Tengah
Cukup akses situs resmi BPPD Jawa Tengah di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.
3. Datang ke kantor Samsat
Cara terakhir, yaitu dengan dengan datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Nantinya, petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan kamu.
Lalu, bagaimana jika pajak kendaraan diblokir?
Apabila setelah melakukan pengecekan ternyata pajak kendaraan telah diblokir, maka kamu harus membuka blokirnya agar kendaraan sah secara hukum dan pembayaran pajak bisa dilakukan.
Caranya, siapkan dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, surat keterangan jual beli kendaraan, serta bukti cek fisik kendaraan. Kemudian datang ke kantor Samsat sesuai domisili, lalu datang ke Loket Buka Blokir, lakukan pembayaran pajak dan biaya balik nama.
Baca juga: Dimulai Dari Operasi Simpatik, Bagaimana Aturan Penghapusan Tilang Manual?
Terakhir, kamu hanya tinggal menunggu hingga proses balik nama STNK dan BPKB selesai. Tidak sulit, kan? Jadi, kamu nggak perlu panik ya kalau ternyata pajak mobil bekas incaran kamu diblokir, cukup datang ke Samsat untuk mengurusnya.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.