×

blog/cara-melaporkan-aparat-yang-minta-uang-damai-saat-tilang-manual-052023

Cara Melaporkan Aparat yang Minta Uang Damai saat Tilang Manual

17 Mei 2023

Mendapati ulah oknum polisi yang melakukan pungli atau meminta uang damai saat memberikan tilang manual tentu saja sangat meresahkan. Jika kamu melihat atau berhadapan langsung dengan perilaku oknum polisi yang seperti ini, kamu bisa melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.  

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Tempo.co

 

Uang damai oleh oknum polisi

Latif tidak memungkiri jika tilang manual memang besar kemungkinan membuka celah bagi beberapa oknum polisi untuk melakukan pungli atau menawarkan praktik uang damai. Hal ini rentan karena tilang manual dilakukan secara langsung antara pelaku pelanggaran lalu lintas dan juga polisi yang bertugas di jalan. 

Baca juga: Sempat Ditiadakan, Tilang Manual di Jakarta Kembali Berlaku

"Karena kalau sudah (tilang) manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan," ujar Latif.

Latif sangat berharap melalui adanya pengaduan atau laporan ini, masyarakat turut serta melakukan pengawasan di lapangan. Ini sekaligus usaha pihak kepolisian dalam mengurangi atau bahkan menghilangkan kebiasaan oknum polisi yang demikian. 

"Makanya, kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan," tambah Latif.

 

Hotline pengaduan

Ke manakah masyarakat bisa mengadukan proses penilangan yang tidak sesuai prosedur oleh oknum polisi ini? Polda Metro Jaya membuka nomor hotline pengaduan di 082177606060. 

Baca juga: Tilang Elektronik: Mengenal Sistem Baru Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang Lebih Cepat dan Efisien

Masyarakat bisa melaporkan aparat yang melakukan penyelewengan prosedur tilang manual dengan meminta uang damai dengan cara mengirim pengaduan ke nomor ini via WhatsApp.

Nomor layanan pengaduan ini baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5) oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Ini sesungguhnya nomor layanan pengaduan untuk keluhan masyarakat yang sedang terlibat perkara dan meminta kepastian hukum. 

Tapi Latif menambahkan, nomor ini bisa juga digunakan untuk pengaduan uang damai atau pungli tilang manual. "Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang). Kalau pungli, segera lapor!" tegas Latif.

 

Diberlakukan kembali tilang manual 

Nomor layanan pengaduan ini disediakan Polda Metro Jaya setelah tilang manual diberlakukan kembali sejak 14 April di Jakarta. 

Baca juga: ETLE Mobile dan ETLE Statis Resmi Dirilis, Apa Perbedaannya?

Sebelumnya sistem tilang yang diberlakukan adalah tilang elektronik. Tilang manual ditiadakan karena pihak kepolisian ingin mengoptimalkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE). 

Mekanisme tilang elektronik ini menggunakan kamera ETLE (statis dan mobile) sesuai dengan instruksi Kapolri pada 18 Oktober 2022 lalu. Sedangkan tilang manual diterapkan kembali untuk menertibkan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terjangkau kamera ETLE. Meski tilang manual diberlakukan kembali, kehadiran tilang elektronik (ETLE) masih tetap berjalan.

"Sekarang, kan, banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE, kan, bisa dilakukan penindakan manual," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. 

 

Bila ada oknum polisi minta pungli 

Kira-kira, apa yang akan kamu lakukan bila menghadapi situasi di mana oknum polisi meminta uang damai untuk ‘menutupi’ kesalahanmu saat berkendara? 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Kamera ETLE, Berapa Dendanya?

Memang tindakan oknum polisi tersebut bukanlah perilaku yang etis. Tapi kamu tidak perlu mengamuk, dan ada baiknya tetap patuh pada peraturan dan mengikuti prosedur tilang sebagaimana mestinya. 

Tetaplah tenang dan tolak memberi uang damai. Bersikaplah kooperatif dengan mengakui pelanggaran lalu lintas di hadapan aparat yang bertugas, terima surat tilang, dan bayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Bila ada tindakan pemaksaan atau pemerasan, kamu disarankan untuk mencatat semua informasi yang relevan mengenai oknum polisi. 

Baca juga: Keren dan Mewah, Ini 5 Deretan Mobil Sport Polisi di Berbagai Negara

Catatlah mulai dari nama, nomor identitas (jika mungkin), waktu dan tempat kejadian, saksi mata (bila ada) serta informasi detail lainnya yang berkaitan dengan situasi saat itu. 

Satu lagi, jangan pernah memberi uang denda tilang kepada petugas karena ini tindakan ilegal dan kamu bisa dijerat dengan pasal penyuapan petugas polisi. 

Terakhir, hubungi nomor hotline di atas dan buat laporan. Ingat, berpartisipasi dalam penegakan hukum dan hindari pelanggaran lalu lintas adalah tugas kita sebagai masyarakat yang baik. Yuk patuhi peraturan lalu lintas dan tolak pungli!

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan