Kata siapa kalau jual mobil mudah dan cepat itu mustahil? Asal tahu caranya, jual mobil mudah dan cepat bukan cuma angan-angan semata kok!
Yang terpenting, sebelum menjualnya, kamu harus memastikan kondisi mobil terlebih dahulu, mulai dari secara teknis seperti mesin, kaki-kaki, interior, eksterior, hingga kelengkapan dokumen-dokumen serta pajaknya.
Kemudian, jika ingin jual mobil mudah dan cepat, manfaatkanlah berbagai channel untuk mempromosikannya, seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, atau marketplace. Kamu juga bisa langsung datang ke showroom untuk mempersingkat prosesnya.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Nah, jika sudah terjual, ada satu hal yang wajib kamu lakukan, yakni melaporkan penjualan mobil ke Samsat.
Tujuannya untuk menghapus data kendaraan kamu yang sudah terjual, sehingga pemilik baru wajib melakukan balik nama atas kendaraan tersebut dan kamu tidak terkena tarif pajak progresif jika nantinya akan membeli kendaraan dengan tipe atau jenis yang sama.
Pajak progresif sendiri adalah pemberlakukan pajak pada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Besaran pajak progresif
Besaran yang dibebankan akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut besaran tarif pajak progresif:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Baca juga: Cara Jual Mobil Paling Mudah dan Pasti Untung
Selain untuk menghindari pajak progresif, melakukan pelaporan juga bertujuan supaya kamu tidak terlibat dalam masalah apabila kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas.
Cara lapor ke Samsat usai jual mobil
Maka dari itu, jika kendaraan kamu sudah dipindahtangankan ke orang lain segera lapor ke Samsat dan lakukan pemblokiran STNK.
Kamu nggak perlu datang ke Samsat untuk lapor jual kendaraan bermotor, karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Baca juga: Tangkap TEBAR KETUPAT, Beli Mobil Bekas di mo88i Hemat hingga Rp 50 Juta!
Caranya, lakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya.
Jika semua data yang tertulis sudah sesuai dan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan pemblokiran STNK. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk di-upload:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bprd.jakarta.go.id/.
Setelah selesai mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs tersebut, kamu hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat. Mudah, bukan?
Jual mobil mudah
Nah, kalau mau jual mobil mudah dan cepat, jual di mo88i (baca: mobi) aja, ya! Dijamin aman!
Baca juga: TEBAR KETUPAT Promo Ramadan mo88i, Jual dan Tukar Tambah Mobil Kejutannya Berlipat!
Kamu juga dijamin mendapat penawaran harga terbaik! Soalnya, penilaian mobil dilakukan secara profesional dan akurat.
Bukan cuma itu, jual mobil bekas di mo88i juga ada KEJUTAN BERLIPAT! Spesial Ramadan 2022, buat kamu yang mau jual mobil di mo88i ada free inspeksi dari rumah dan THR sebesar Rp 3 juta!
Tunggu apalagi? Yuk jual mobil bekas di mo88i sekarang agar tidak ketinggalan promonya! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.