×

blog/cara-bayar-tilang-elektronik-ternyata-cukup-lewat-bank-atau-website-082023

Cara Bayar Tilang Elektronik, Ternyata Cukup Lewat Bank Atau Website

31 Agu 2023

Cara bayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih belum diketahui banyak oleh masyarakat luas. Hal ini wajar, mengingat sistem tilang elektronik ini masih sangat baru dalam implementasinya oleh pihak kepolisian.

Meski demikian, proses pembayarannya mudah kok. Kamu bisa melakukannya secara daring ataupun bayar melalui transfer bank.

Lantas, bagaimana cara pembayarannya? Sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai tata cara melakukan pembayaran tilang melalui ETLE, alangkah lebih baik jika kita memahami beberapa aspek terkait tilang elektronik yang berlaku di Indonesia.

 

Apa itu ETLE?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang dipercayakan pada teknologi canggih. Sistem ini bekerja dengan cerdas untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jadi, kamera dalam sistem ini selalu siaga 24 jam non-stop, selalu siap untuk menangkap gambar seketika terjadinya pelanggaran di jalan. 

Baca Juga: Perbedaan 3 Varian Toyota Agya Generasi Terbaru, Kamu Suka yang Mana?

Penting untuk kamu ketahui bahwa ETLE juga dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Hal ini dikarenakan sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik yang keren banget. 

Jadi, setiap kali ada pelanggaran, sistem ini bikin foto atau video yang ngerekam detail pelanggaran, data kendaraan yang terlibat, dan pastinya, tanggal serta waktu kejadian pelanggaran.

Bukti elektronik ini punya bobot hukum yang kuat, lho. Jadi, bisa digunakan sebagai landasan untuk memberikan sanksi, entah itu berupa tilang atau mungkin hanya surat peringatan, kepada pengendara yang bikin ulah di jalanan.

 

Kapan berlaku dan apa dampaknya?

Tilang elektronik diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tanggal 23 Maret 2021. Namun, proses pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sejalan dengan penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diperlukan.

Baca Juga: Mulai dari SUV hingga MPV, Segini Harga Mobil Second Keluaran Tahun 2018

Sejak adanya sistem tilang elektronik, polisi tidak lagi melakukan tilang secara manual. Mereka kini dapat menjatuhkan tilang melalui aplikasi mobile ETLE yang terdapat dalam smartphone.

 

Bagaimana, sebenarnya, cara kerja sistem tilang ETLE ini?

Tahap pertama, kamera ETLE secara otomatis mengambil foto pelanggaran yang terjadi di jalan. Foto ini akan menjadi bukti utama pelanggaran yang nantinya akan diverifikasi.

Tahap kedua, petugas melakukan pengecekan data kendaraan yang terekam dalam kamera ETLE dengan menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Baca juga: Mitsubishi XForce Resmi Rilis di Indonesia, Pertama di Dunia!

Tahap ketiga, petugas mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Surat ini berisi permintaan konfirmasi terkait pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE.

Tahap keempat, pemilik kendaraan memiliki opsi untuk mengonfirmasi atau mengabaikan surat pelanggaran tersebut melalui situs web resmi atau dengan mengunjungi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.

Tahap kelima, apabila pelanggaran diakui, sistem akan menghasilkan surat tilang dan pembayarannya dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI (BRIVA). Namun, jika pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dapat sementara diblokir.

 

Cara melakukan pembayaran tilang ETLE 

Ada beberapa cara pembayaran tilang elektronik, yaitu melalui bank yang sudah disediakan ataupun melalui online. 

 

BRI

Dalam konteks pembayaran tilang melalui sistem ETLE yang semuanya mengadopsi proses digital. Sebab itu, para pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri.

Baca juga: Fungsi Relay Mobil dan Cara Kerjanya

Adapun pembayarannya bisa dilakukan melalui bank BRI. Nah, bagi mereka yang memiliki rekening di Bank BRI, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran tilang melalui Virtual Account (BRIVA)

1. Buka aplikasi BRI Mobile di smartphone kamu.

2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

3. Masukkan nomor pembayaran tilang yang terdiri dari 15 angka.

4. Isikan jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang telah ditetapkan.

5. PIN transaksi dan lakukan pembayaran.

6. Pastikan untuk menyimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah.

Website

Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank BRI, ada opsi lain untuk membayar tilang melalui situs kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/. Berikut tata cara yang harus diikuti.

Baca juga: Komponen Penyebab Overheat pada Mobil Bekas, Memang Ada?

1. Akses situs kejaksaan melalui perangkat ponsel atau komputer.

2. Masukkan nomor registrasi tilang, nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu tekan tombol "Cari".

3. Setelah data terverifikasi, informasi mengenai jumlah denda tilang yang dijatuhkan oleh polisi akan ditampilkan.

4. Klik tombol "Bayar". Pastikan untuk melakukan konfirmasi pembayaran dan memeriksa dengan teliti segala detail yang terkait. Kamu akan diberikan beberapa pilihan metode pembayaran.

5. Sangat penting untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk menyimpan tangkapan layar sebagai bukti pembayaran yang sah.

 

Transfer bank

Selain itu, opsi lain untuk melakukan pembayaran tilang elektronik adalah dengan menggunakan sistem transfer antar bank. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Baca juga: 10 Rekomendasi mobil SUV Bekas Harga Mulai Rp 130 Jutaan

1. Dari mesin ATM atau aplikasi ATM di smartphone, pilih opsi Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

2. Masukkan kode bank (002), diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

3. Input jumlah pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus diselesaikan.

4. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan transaksi.

5. Pastikan jumlah pembayaran yang diinput sudah benar.

Sangat penting untuk menyimpan struk. Sebab ini adalah sebagai transaksi dan bukti pembayaran yang sah.

 

Tidak perlu menghadiri sidang

Oleh sebab metode tilang elektronik yang melibatkan kamera ETLE dan aplikasi mobile ETLE, individu yang melakukan pelanggaran tidak perlu lagi menghadiri proses pembayaran denda tilang secara fisik.

Baca juga: Ciri Dinamo Starter Mobil Rusak dan Cara Mengatasinya

Dalam situasi di mana kamu mendapatkan tilang melalui aplikasi ETLE mobile dari petugas di jalan, disarankan untuk tidak menyerahkan dokumen kendaraan kamu kepada petugas. Pasalnya, dengan diterapkannya sistem tilang elektronik, petugas kepolisian tidak memerlukan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK kendaraan sebagai jaminan.

Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa apabila pelanggaran terbukti, sebaiknya segera melunasi denda yang ditetapkan. Karena jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, dampaknya dapat berupa pemblokiran STNK kendaraan dalam jangka waktu tertentu. 

Tentu saja, hal ini dapat menjadi suatu situasi yang kurang menyenangkan, mengingat mobilitas kendaraan kamu menjadi terhambat akibat keputusan tersebut. Untuk itu, mari saling mendukung dan berkomitmen untuk menghormati rambu-rambu lalu lintas, sehingga kelancaran dalam berkendara dapat terjaga dengan baik!

Baca juga: Waspada Efek Buruk Busi Palsu, Begini Cara Membedakannya

Itu adalah prosedur bayar tilang ETLE. Selain informasi tersebut, kamu juga bisa simak tips perawatan mobil, review mobil terbaru, atau promo tentang mobil impianmu di mobbi. mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduh di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan