Ternyata aksi ‘bus telolet’ masih saja kerap terjadi, dan kali ini kejadiannya di Gerbang Tol Sawangan, Depok, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari video yang diunggah di akun Instagram @infodepok_id, Minggu (11/6/2021).
Dari video tersebut diketahui, puluhan anak berkumpul di persimpangan jalan yang menuju gerbang tol tersebut untuk menanti bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) lewat. Saat ada bus AKAP yang datang, mereka akan menghampirinya dan meminta si sopir membunyikan klakson telolet sambil terus mereka dengan smartphone.
“Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat di pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama,” tulis admin dari akun tersebut.
Baca juga: Klakson Mobil Juga Bisa Alami Kerusakan, Yuk Cari Tahu Penyebab dan Solusinya!
“Bahkan kalo ada bis yg mau masuk tol, anak² ini suka tiba² lari dari arah jalur keluar tol,” tambahnya lagi dalam keterangan videonya.
Seperti yang terekam pada video, ketika ada bus AKAP datang, puluhan anak ini dengan gembira menghampiri sambil berlompat-lompatan. Mereka meminta sopir bus AKAP membunyikan klakson khas telolet sambil bersiap-siap merekam momen tersebut dengan smartphone.
Banyak dari anak-anak ini yang berlarian tanpa menghiraukan kendaraan lain yang datang dari arah yang sama. Ditambah lagi, beberapa dari mereka posisinya terlalu dekat dengan bus AKAP. Bila dilihat-lihat, ini sangat meresahkan, belum lagi dengan kemacetan yang ditimbulkan.
Tindakan Polres Depok pada aksi bus telolet
Video ini sendiri sudah diketahui oleh pihak Polres Depok. Bahkan laporan terkait hal ini sudah banyak juga mereka terima. Untuk mengatasi hal ini, Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Ahmad Fuady mengatakan akan segera mengerahkan jajarannya guna melakukan patroli. Setelah itu, timnya akan membubarkan aksi bus telolet tersebut dan anak-anak yang terlibat aksi akan diberikan pembinaan. Hal ini dilakukan agar anak-anak tersebut tidak mengulangi hal yang sama.
Baca juga: Guna Urai Kemacetan, Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
“Kita akan patroli dan membubarkan hal tersebut karena membahayakan diri mereka sendiri, membahayakan pengemudi bus dan juga membahayakan penggunaan jalan yang lainnya,” kata Fuady, mengutip laman NTMC Polri, Minggu (11/6/2023).
Fuady berharap, pengawasan yang dilakukan masyarakat tidak berhenti sampai di sini. Ke depannya, masyarakat turut mengawasi area bus telolet itu dan melaporkan kembali ke Polres Depok bila kejadian yang sama terulang.
“Dan juga kita minta info apabila ada hal tersebut, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Fuady.
Bus blind spot dan anak berisiko tertabrak
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, aksi bus telolet dengan menghentikan bus agar sopir mau membunyikan klakson telolet sangat berbahaya.
Baca juga: Jarang Ganti Filter Oli Mobil, Apa Efeknya Pada Mesin?
Ini karena bus memiliki area blind spot yang sangat besar. Dikhawatirkan, tanpa sepengetahuan sopir, si anak tertabrak bus.
"Jadi pengemudi dan pejalan kaki wajib mengetahui di mana blind spot kendaraan berada. Hindari area tersebut, agar aman dan selamat," terang Marcell dikutip dari Kompas.tv.
Hal lainnya, kemacetan jalan juga berisiko terjadi.
Baca juga: Canggih! Toyota bZ4X Punya Fitur Parkir Otomatis, Begini Cara Kerjanya
Marcell menyarankan, agar para orangtua memberikan pengawasan ketat pada anaknya, terutama saat mereka berada di luar rumah. Tujuannya tak lain untuk menghindari bahaya pada anak, juga pengguna jalan lain.
Sanksi bus telolet
Di Indonesia, menyoal bus telolet ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada Pasal 39 menyoal tentang bunyi klakson yang dikeluarkan kendaraan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. Dijelaskan pula pada pasal ini bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A). Satuan dB (A) adalah satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.
Bila terjadi pelanggaran mengenai hal ini, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelakunya diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Klakson telolet hanya untuk darurat
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, melansir DetikOto juga memberikan tanggapannya. Menurutnya, klakson telolet ini tidak diperlukan pengendara karena malah akan menimbulkan distraksi bagi pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Deretan MPV Kategori Mobil Mewah yang Nyaman Dipakai Mudik Lebaran
"Dia klakson maksudnya kan untuk komunikasi dengan temannya (bus mania), tapi perlu diingat kalau di lingkungan tersebut bukan hanya ada dia dan temannya saja, masih banyak pengguna jalan lain yang mungkin saja terganggu dengan suara klakson tersebut," kata Sony.
Kata Sony, ada baiknya sopir mengurangi kebiasaan ini dan bila ingin menyapa temannya cukup dengan memanggil saja.
"Faktor kebiasaan ini sebenarnya harus diperhatikan oleh para pengguna jalan. Jadi kalau mau negur, ya tegur saja dengan memanggilnya, bahkan anggota tubuh juga tidak boleh keluar kabin kalau di mobil," tambah Sony.
Baca juga: Tips Memperbaiki Bemper Mobil dan Biayanya
Atau, kata Sony lagi, klakson telolet ini dibunyikan pada kondisi-kondisi yang tergolong darurat saja.
"Kalau di suatu daerah terdengar suara klaksonnya banyak, ini artinya adab pengendaranya masih rendah. Jadi jangan sedikit-sedikit klakson, ini malah bisa mengganggu orang lain, kecuali dalam kondisi bahaya, baru kita boleh menggunakan klakson," ujar Sony.
Semoga dengan adanya tindakan ini, penggunaan klakson telolet oleh para pengemudi bus bisa lebih bijaksana lagi, ya!
Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.