Penggunaan pelat nomor palsu masih sering ditemukan, terutama di DKI Jakarta. Hal ini diketahui kerap dilakukan untuk mengakali aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Salah satu kasus penggunaan pelat nomor palsu terungkap dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terlihat sebuah mobil berjenis Toyota Innova Reborn menggunakan pelat nomor merah palsu.
Mobil tersebut melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Tindakan yang dilakukan oleh pemilik mobil tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi dapat bertindak.
Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan
Aturan pelat nomor palsu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Berikut selengkapnya.
Aturan pelat nomor palsu
Dalam undang-undang, penggunaan pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.
Baca juga: ETLE Mobile dan ETLE Statis Resmi Dirilis, Apa Perbedaannya?
Jika melanggar dan terbukti menggunakan pelat nomor palsu, maka bisa dikategorikan
Melakukan kejahatan pemalsuan surat-surat dan dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berisi sebagai berikut:
1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?
Jadi, penindakan yang dilakukan bukan hanya berupa tilang pelat nomor, pemilik yang juga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Tidak hanya itu, aturan pelat nomor palsu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, jika ada indikasi pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tilang manual
Untuk itu, kalau tidak mau kena tilang pelat nomor dan dijatuhi sanksi, pastikan kamu tidak memalsukannya, ya. Apabila ingin menghindari ganjil genap, lebih baik mencari alternatif jalan lainnya atau gunakan transportasi umum daripada menjadi pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Apalagi, saat ini tilang manual resmi kembali berlaku untuk beberapa jenis pelanggaran, salah satunya pemalsuan pelat nomor kendaraan. Jadi, jika kamu beranggapan menggunakan pelat nomor palsu bisa lolos dari penindakan, maka salah besar.
Selain pemalsuan pelat nomor, jenis pelanggaran yang juga akan ditindak tilang manual adalah balap liar dan penggunaan knalpot bising. Kedua jenis pelanggaran tersebut dikenakan sanksi yang berbeda. Apa saja?
1. Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai ketentuan diancam penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)
2. Pelaku balap liar diancam pidana kurungan dan atau sanksi denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balap Liar.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, kepolisian juga akan memeriksa identitas seperti SIM untuk memastikan tidak ada pengemudi di bawah umur.
Pelat nomor yang berlaku di Indonesia
Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?
Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang
Warnanya pun tidak boleh asal. Kini desain pelat nomor yang berlaku telah berganti menjadi warna putih dengan tulisan angka berwarna hitam.
Perubahan pelat nomor putih tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil
Selain pelat nomor putih, ada beberapa warna pelat lain yang berlaku di Indonesia. Berikut daftarnya.
1. Pelat nomor putih warna tulisan merah: pelat nomor sementara untuk kendaraan baru
2. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam CD atau CC: kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing
3. Pelat nomor kuning warna tulisan hitam: angkutan umum atau transportasi publik
4. Pelat nomor merah warna tulisan putih: kendaraan operasional atau kendaraan dinas milik instansi sipil pemerintah
5. Pelat nomor hitam, kuning, atau putih dengan garis biru: kendaraan listrik
6. Pelat nomor hijau warna tulisan hitam: kendaraan bermotor di wilayah perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai aturan perundangan yang berlaku
Pelat nomor kendaraan kamu sudah sesuai dengan standar yang berlaku belum? Kalau belum, jangan lupa disesuaikan sebelum melakukan perjalanan agar tidak kena tilang pelat nomor dan dijatuhi sanksi.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.