Mobil Mini Cooper menjadi salah satu mobil yang sangat populer dan memiliki daya tarik tersendiri bagi yang suka dengan mobil kecil dan unik dengan handling yang akurat dan presisi.
Mobil yang diproduksi oleh perusahaan asal Inggris ini memiliki desain yang unik, khas, dan ikonik dengan bentuknya yang berbeda dari mobil pada umumnya.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 1959, Mini Cooper tetap menjadi mobil yang diminati hingga saat ini. Bagi kamu yang ingin tahu lebih banyak tentang mobil kecil ini, simaklah artikel berikut ini.
Spesifikasi Mini Cooper
Mobil Mini Cooper dikenal sebagai salah satu mobil retro yang populer dan terkenal di seluruh dunia. Mini Cooper memiliki dimensi yang compact, tetapi tetap nyaman untuk digunakan.
Baca juga: Banyak Diburu, Apa Sih Yang Membuat Toyota Supra MK4 Istimewa?
Mobil ini memiliki panjang 3,8 meter, lebar 1,7 meter, dan tinggi 1,4 meter dan menggunakan mesin bensin 3 silinder dengan kapasitas 1.499 cc dan mampu menghasilkan tenaga maksimum hingga 136 hp pada putaran mesin 4.400 rpm.
Mobil ini juga dilengkapi dengan transmisi otomatis 7 percepatan yang sangat responsif.
Fitur Mini Cooper
Di dalam kabin, Mini Cooper dilengkapi dengan fitur-fitur modern seperti sistem infotainment dengan layar sentuh berukuran 6,5 inci, kamera belakang, parkir sensor, dan sistem audio dengan 6 speaker.
Baca juga: Mau Beli BBM? Cek Harga BBM Terbarunya
Mini Cooper juga memiliki fitur keselamatan seperti ABS, EBD, dan hill start assist untuk membuat pengendara merasa lebih aman dan nyaman ketika berkendara.
Dengan berbagai spesifikasi dan fitur yang dimilikinya, Mini Cooper sangat cocok untuk para pecinta mobil retro dan pengendara yang menginginkan mobil yang compact, tetapi tetap stylish dan nyaman.
Pajak Mini Cooper
Banyak orang mendambakan memiliki Mobil Mini Cooper, namun untuk mewujudkannya tidak hanya cukup membayar harga yang mencapai satu miliar rupiah, tetapi juga harus membayar pajak yang cukup tinggi.
Baca juga: 10 Mobil SUV Bekas yang Harganya di Bawah Rp 250 Juta
Hal ini dikarenakan Mini Cooper dikategorikan sebagai mobil mewah. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil.
Salah satu jenis mobil yang memerlukan pajak adalah mobil Mini Cooper. Sebagai mobil dengan harga yang cukup mahal, pajak mobil Mini Cooper pun tentu tidaklah murah.
Namun, biaya pajak mobil Mini Cooper yang dibayar oleh pemilik mobil sebanding dengan manfaat yang diperoleh, termasuk di dalamnya adalah mendapatkan izin berkendara di jalan raya yang resmi dan terdaftar.
Baca juga: 5 Jenis Mobil Balap dengan Desain yang Unik
Oleh karena itu, pemilik mobil Mini Cooper harus memperhatikan ketentuan pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda dan sanksi administratif yang lebih besar.
Sebagaimana diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun dan lima tahun sekali. PKB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut di Kantor Samsat.
Besaran PKB berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya dihitung berdasarkan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan pajak progresif kendaraan (bila ada).
Baca juga: Sejarah Toyota Corolla, Mobil Sedan Paling Laris di Dunia
Selain itu, pembayaran PKB per tahun atau lima tahunan juga harus dilengkapi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang rata-rata sebesar Rp 143.000 untuk mobil. Berapa sih pajak mobil mini cooper itu sendiri?
Besaran pajak Mini Cooper sendiri berkisar antara Rp. 3.129.000 hingga Rp. 21.714.000, belum termasuk biaya SWDKLLJ mobil sebesar Rp. 143.000. Tentu bilangan yang fantastis bukan? Mengingat mobil ini merupakan kategori mobil mewah jadi tidak heran kalau pajaknya pun tinggi.
Tertarik dengan informasi atau tips menarik seputar otomotif? Atau sedang mencari mobil bekas berkualitas? Yuk kunjungi mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan unduh aplikasi mobbi di Play Store atau App Store.