×

blog/biaya-dan-cara-mengurus-stnk-hilang-052023

Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang

19 Mei 2023

STNK hilang bisa menjadi mimpi buruk bagi para pemilik kendaraan. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini merupakan kartu identitas bagi kendaraan yang harus selalu ada di dekat pengemudi dan kendaraannya. 

STNK juga merupakan dokumen yang wajib ada saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Jika pengemudi tidak memiliki STNK, mereka dapat dilarang untuk mengemudikan kendaraan tersebut. 

Baca juga: Review Wuling Cortez, Benarkah Rasanya Setara MPV Premium?

Hal ini diatur oleh dasar hukum yang mengatur lalu lintas dan peraturan kendaraan bermotor di setiap negara. Meski begitu, jangan terlalu panik, Jika STNK hilang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Berikut penjelasannya.

 

Syarat dan cara mengurus STNK hilang

Kamu bisa mengurus STNK hilang di kantor Samsat. Namun sebelum berangkat, ada baiknya mempersiapkan dokumen persyaratan berikut agar proses pengajuan penerbitan STNK baru berjalan lancar:

1. Surat kehilangan dari Kepolisian

2. E-KTP

3. BPKB (siapkan fotokopi BPKB yang telah dilegalisir jika kendaraan belum lunas)

4. Kendaraan yang dimaksud

5. Biaya untuk penerbitan STNK

Baca juga: Toyota Camry Akan Berhenti Produksi Tahun ini, Apa Alasannya?

Jika kamu sudah menyiapkan semua persyaratan kamu bisa mengikuti prosedur pengurusan STNK hilang, dikutip dari situs NTMC Polri

- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

- Mengisi formulir pendaftaran

- Cek keabsahan STNK apakah diblokir atau tidak (lampirkan hasil cek fisik kendaraan)

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan)

- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)

- Membayar pembuatan STNK baru

- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

 

Biaya mengurus STNK hilang

Jika STNK hilang, biaya yang diperlukan untuk mengurusnya mungkin juga menjadi pertimbangan bagi banyak orang. Namun, seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti STNK yang hilang ini?

Baca juga: Sempat Ditiadakan, Tilang Manual di Jakarta Kembali Berlaku

Tarif Penerbitan STNK Baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010, antara lain:

1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenakan tarif Rp 50.000 per penerbitan, dan

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp 75.000 per penerbitan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, mengurus STNK hilang ternyata tidaklah sulit seperti yang dibayangkan. 

Kamu akan disambut dengan baik dan diarahkan dengan jelas di kantor Samsat. Selain itu, biaya untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru ternyata tidak sebesar yang dipikirkan.

 

Tanpa STNK berarti melawan hukum

Mengapa STNK begitu penting? STNK memberikan identitas yang jelas bagi setiap kendaraan. Dalam surat tersebut, tercantum informasi rinci seperti nomor registrasi, nomor rangka, nomor mesin, dan data pemilik kendaraan. 

Baca juga: 7 Alasan Kenapa mobil Carry Bisa Diandalkan Untuk Usaha

Hal ini juga mempermudah aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan.

Selain itu, berkendara tanpa STNK merupakan pelanggaran hukum di hampir semua yurisdiksi. Jika seseorang memaksa untuk berkendara tanpa STNK, mereka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. 

Berikut ini beberapa hal yang dapat terjadi jika seseorang memaksa untuk berkendara tanpa STNK:

 

1. Denda dan sanksi hukum

Berkendara tanpa STNK akan membuat kamu dikenai denda dan sanksi hukum. Pihak berwenang, seperti polisi lalu lintas, memiliki wewenang untuk memberikan denda kepada pengemudi yang tidak memiliki STNK. 

Baca juga: Diklaim Irit, Segini Konsumsi BBM Toyota Yaris Cross Hybrid

Untuk besaran dendanya, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan.

 

2. Penahanan kendaraan

Dalam beberapa kasus, jika pengemudi tertangkap berkendara tanpa STNK, kendaraan mereka dapat ditahan oleh pihak berwenang. 

Kendaraan tersebut kemungkinan akan disita dan hanya akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan memenuhi persyaratan hukum, seperti membayar denda, mengurus penggantian STNK yang hilang, atau memperoleh STNK baru.

 

3. Tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan 

Tanpa STNK, pengemudi tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraannya secara legal di jalan raya. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan dalam mobilitas sehari-hari, karena kendaraan tersebut mungkin akan disita atau tidak diperbolehkan beroperasi di jalan sampai STNK baru diperoleh.

 

4. Pelanggaran hukum yang tercatat

Pelanggaran berkendara tanpa STNK akan dicatat sebagai pelanggaran hukum dalam catatan pengemudi. 

Baca juga: Toyota Yaris Cross Resmi Meluncur, ini Spesifikasi dan Harganya

Jika pelanggaran semakin sering terjadi atau jika ada pelanggaran lalu lintas lainnya, catatan pelanggaran ini dapat mempengaruhi reputasi pengemudi dan memiliki konsekuensi yang lebih serius di masa depan, seperti peningkatan premi asuransi atau pembatasan lainnya.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki semua dokumen kendaraan yang sah saat mengemudi. STNK adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara sebagai bukti legalitas kendaraan. 

Memaksa berkendara tanpa STNK hanya akan menimbulkan risiko hukum dan potensi konsekuensi yang merugikan. Jadi, jika kamu sedang mengalami kehilangan STNK, jangan tunda-tunda lagi. 

Baca juga: Sempat Ditiadakan, Tilang Manual di Jakarta Kembali Berlaku

Segeralah kunjungi kantor Samsat terdekat agar kamu bisa kembali mengendarai kendaraan dengan nyaman dan aman. Dengan proses yang praktis dan biaya yang terjangkau, tidak ada alasan untuk menunda lagi.

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan