×

blog/besaran-denda-tilang-maksimal-etle-di-bawah-rp-500-ribu-apa-saja-102023

Besaran Denda Tilang Maksimal ETLE di Bawah Rp 500 Ribu, Apa Saja?

03 Okt 2023

Tahukah kamu bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Law Enforcement) di Indonesia telah berlaku sejak hari Selasa, 23 Maret 2023? Sistem ini berlaku dengan adanya kamera ETLE yang merekam kendaraan, bila terjadi pelanggaran lalu lintas maka pengendara yang bersangkutan akan dikirimi surat.

Pengendara tersebut harus membayar denda sesuai peraturan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Denda bervariasi mulai dari dibawah Rp 500 ribu hingga 24 juta.

Berikut ini akan kami jabarkan apa saja denda tilang maksimal ETLE yang berkisar dibawah Rp 500 rupiah.

Baca juga: PT KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Segini Tarifnya

1. Tidak menyalakan lampu utama bagi pengendara motor pada siang hari denda tilang maksimal Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

2. Tidak menyalakan lampu utama pada setiap pengemudi kendaraan pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan. 

3. Bonceng lebih dari dua orang bagi pengendara motor, denda tingal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

4. Tidak menggunakan helm dengan standar SNI, denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Ini Ancaman Hukumannya

5. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

6. Tidak bawa SIM/ menunjukan SIM saat razia, denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

7. Tidak ada perlengkapan pengaman bagi pengendara mobil seperti segitiga pengaman, dongkrak, ban cadangan maupun peralatan pertolongan pertama kecelakaan, denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Baca juga: Prediksi Tren Warna Cat Mobil 2024 yang Bakal Booming

8. Berbelok atau memutar arah bagi pengendara motor tanpa menyalakan lampu sein sebagai isyarat, denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

9. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis (spion, lampu utama, lampu rem, pengukur kecepatan, denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

10. Pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, kaca depan, bumper, penghapus kaca (wiper), denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Baca juga: Sering Disematkan Pada Nama Mobil, Apa Itu Facelift dan All New?

11. Tidak memasang plat nomor kendaraan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana maksimal 2 bulan.

12. Setiap kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, denda tilang Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

13. Setiap kendaraan yang melanggar batas kecepatan terendah maupun tertinggi, denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

14. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Baca juga: Cara Merawat Mobil Hitam Agar Tidak Kusam

15. Melawan arus jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Berikut ini adalah jenis-jenis tilang ETLE yang terlah berlaku di Indonesia, yang berkisar dibawah Rp 500 ribu. Dengan informasi ini, kamu dapat lebih berhati-hati dalam berkendara.

Bahkan kelalaian kecil saja bila terekam oleh Kamera ETLE dapat menyebabkan kamu terkena tilang ETLE. Mari kita senantiasa menghormati dan menjalankan peraturan lalu lintas dengan benar. Untuk keselamatan kita sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Selain informasi berikut, kamu juga bisa dapatkan informasi lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan