Oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik tak jarang ditemui di lapangan. Banyak sekali pengendara yang mengeluhkan oknum polisi nakal tersebut. Sayangnya banyak dari kita semua tidak tahu ke mana harus melapor.
Laporan adanya polisi nakal itu bisa dilayangkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres terkait. Divisi tersebut akan bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, nakal, pungli, melakukan tindak pidana, hingga pelanggaran disiplin, wajib dilaporkan kepada Propam. Hal ini tentunya akan membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum polisi.
Baca juga: BMW i7 Jadi Tunggangan Pemimpin Negara di KTT Asean ke-43, Harganya Fantastis!
Jika terbukti ditemukan polisi yang secara sengaja maupun tidak sengaja terbukti melanggar, anggota polisi tersebut dipastikan dikenai sanksi etik hingga sanksi administratif.
Sanksi terberat bisa dijerat kepada polisi yang melanggar kode etik adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kriteria isi laporan ke Propam
Adapun kriteria informasi yang bisa dilaporkan harus memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2003, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara dan masyarakat.
Baca juga: Waspada, 7 Hal ini Bisa Bikin Mobil Turun Mesin
Aduan harus memuat tentang:
1. Siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana
2. Diperkuat bukti permulaan (data, dokumen, dan gambar) yang mendukung/menjelaskan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan PNS Polri
3. Memastikan aduan dilengkapi dengan data sumber informasi jelas untuk pendalaman.
Cara melapor ke Propam
Lantas bagaimana tata cara melaporkan polisi ke propam tersebut? Cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan melalui banyak cara mulai dari aplikasi Propam, website resmi Dumas Presisi Polri, dan mengirim pesan teks berisi surat aduan. Begini cara melaporkannya.
1. Melalui aplikasi Propam
Cara melaporkan polisi ke propam melalui aplikasi bisa mempersingkat waktu. Dilansir melalui Twitter resmi @DivHumas_Polri, cara ini dapat dilakukan dengan tahapan ini.
- Mengunduh dan memasang aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Propam dan cantumkan identitas sebagai verifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum di KTP pelapor
- Lakukan verifikasi diri, termasuk swafoto untuk scan wajah
- Laporkan polisi dengan mengisi Form Laporan atau Pengaduan
- Pelapor melampirkan foto atau dokumen lain sebagai alat bukti dan memperkuat dugaan pelanggaran
2. Melalui website Dumas Presisi
Cara lain melaporkan polisi ke propam juga bisa melalui website, berikut tahapan yang dapat diikuti.
- Masuk ke laman website resmi Dumas di alamat dumaspresisi.polri.go.id
- Pelapor wajib memasukkan atau menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia
- Isi kode Captcha sesuai yang terdapat di halaman Dumas Presisi
- Klik menu pengaduan, lalu tunggu sistem melakukan validasi NIK, dan lanjutkan tahapan
- Pelapor harus melengkapi data diri, termasuk nomor handphone dan email aktif
- Laporkan polisi dengan memilih tujuan aduan, yakni ke Mabes Polri atau Polda
- Isi lengkap laporan aduan sedetail dan serinci mungkin, termasuk identitas terlapor
-Perkuat laporan aduan online dengan mengunggah dokumen atau foto sebagai bukti
3. Melalui pesan teks ke kontak resmi Propam
Cara melaporkan polisi ke propam juga bisa dikirim ke kontak resmi propam. Hampir sama seperti langkah di atas, pelapor juga perlu melengkapi aduan mulai dari identitas pelapor dan bukti penguat aduan sebagaimana ketentuan yang disyaratkan.
Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Jika sudah lengkap, aduan tersebut bisa langsung dikirimkan melalui email resmi propam di info@propam.polri.go.id. Kemudian, pesan teks berisi surat aduan bisa dikirimkan ke nomor resmi propam di 0852-6606-037.
Laporan aduan juga bisa dikirim ke akun Instagram resminya pada akun @pelayananpengaduanpropampolri.
Jadi, sekarang jangan panik lagi ya kalau bertemu oknum polisi yang bertindak tidak sesuai kode etik. Cukup lakukan langkah di atas saja!
Selain informasi tersebut, kamu juga bisa dapatkan beragam informasi menarik lainnya serta berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di mobbi. mobbi juga bisa kamu akses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!