Tilang manual resmi kembali diberlakukan. Sebelumnya, tilang manual diinstruksikan untuk tidak lagi diterapkan guna menghindari adanya pungutan liar atau pungli. Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan.
Pelarangan ini berdasarkan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Lantas, bagaimana mekanismenya sekarang?
Jenis pelanggaran tilang manual
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, tilang manual akan kembali diterapkan untuk pelanggaran tertentu dengan mekanisme yang sama seperti penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil
Namun, nantinya proses tilang akan dilakukan oleh perwira kepolisian untuk menghindari praktik pungli. Pemberlakuan kembali tilang manual ini ditujukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Tidak hanya di DKI Jakarta, kini penerapannya sudah dilakukan di beberapa daerah lainnya, seperti di Polres Gresik, Jawa Timur, dan di wilayah hukum Polda Jabar.
Terdapat tiga jenis pelanggaran tilang manual, yakni mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot bising. Berikut denda dan sanksi yang diberlakukan.
Sanksi tilang manual
Berikut sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi para pelanggar tilang manual.
1. Sanksi tilang manual bagi pelaku copot pelat nomor dan pemalsuan diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai aturan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)
2. Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai ketentuan diancam penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)
3. Pelaku balap liar diancam pidana kurungan dan atau sanksi denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balap Liar.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, kepolisian juga akan memeriksa identitas seperti SIM untuk memastikan tidak ada pengemudi di bawah umur.
Tilang elektronik
Sedangkan untuk jenisnya pelanggaran lainnya akan ditertibkan melalui tilang elektronik atau ETLE. Saat ini, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik. Apa saja?
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
Masing-masing jenis pelanggaran di atas memiliki besaran denda dan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu atau berupa pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sendiri saat ini tengah melakukan uji coba ETLE mobile atau kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE.
Uji coba ini sudah dimulai sejak Rabu (7/12) lalu dan akan resmi beroperasi setelah diluncurkan pada 13 Desember 2022.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas
Total ada 11 kendaraan yang sudah dilengkapi peralatan tilang elektronik dan akan berpatroli di jalan protokol, arteri, dan juga tol di Jakarta, salah satunya juga ada di Tangerang Selatan.
Adapun soal teknis uji coba penindakan, nantinya mobil tersebut akan menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Saat ini sudah ada 57 titik ETLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memiliki 10 unit ETLE mobile.
Baca juga: Bertemu Pengemudi Agresif di Jalan, Bagaimana Menyikapinya?
Jadi, baik tilang elektronik maupun tilang manual, keduanya sama-sama dimaksimalkan demi ketertiban lalu lintas. Sebagai pengendara yang baik, yuk turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.