×

blog/berlaku-1-november-begini-teknis-tilang-uji-emisi-di-jakarta-102023

Berlaku 1 November, Begini Teknis Tilang Uji Emisi di Jakarta

13 Okt 2023

Tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan pada 1 November 2023 mendatang di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun sudah memastikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai hal tersebut.

Begitu juga dengan besaran denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Untuk diketahui, bagi yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang uji emisi dengan sanksi membayar denda Rp500.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp250.000 untuk kendaraan roda dua.

"Sanksinya sama. Sesuai UU 2009 tentang LLAJ, pelanggarannya untuk roda dua denda maksimum Rp250 ribu, untuk roda empat maksimum Rp500 ribu," jelas Syafrin melansir Detik.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: 10 Tips Uji Emisi Anti Gagal

Menyoal tilang uji emisi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Seperti yang tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:

Pasal 285 ayat 1: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".

Pasal 285 ayat 2: "Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)".

 

Lokasi tilang uji emisi belum ditentukan

Sayangnya hingga kini lokasi tilang uji emisi belum disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta. kata Syafrin, mengenai hal tersebut, pihaknya masih menyiapkan tempat razia dan juga lokasi pengujian emisi di beberapa titik wilayah Jakarta.

Baca juga: Astra Group Buka Pelayanan Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya

Syafrin juga mengatakan, petugas hanya akan melakukan tilang pada pengendara yang tak lolos uji emisi. Sementara yang belum melakukan uji emisi akan diarahkan menuju lokasi pengujian yang sudah ditentukan.

"Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi, silakan dilanjutkan," ujar Syafrin.

Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebelumnya pernah menjelasakan apa alasan sanksi tilang uji emisi kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.

Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani melansir Kompas, Jumat (6/10/2023).

Saat itu, kata Ani, rentang sosialisasi pemberlakuan sanksi tilang belum maksimal sehingga masih sedikit masyarakat yang belum melaksanakan uji emisi kendaraannya.

Tapi saat ini, Ani yakin sosialisasi yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah cukup dan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisinya juga sudah meningkat.

"Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," terang Ani.

Baca juga: Jenis-jenis Mobil dengan Teknologi Ramah Lingkungan, Ada Apa Saja?

Dalam hal ini, Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan. Gimana? Kamu sudah siap?

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan