Bagi kamu yang memiliki jadwal di area seputar Jakarta, ada baiknya untuk mengecek jadwal ganjil genap Jakarta hari ini (30/01). Hal ini dimaksudkan agar kamu tidak terkena tilang karena melanggar aturan.
Baca juga: Sejarah Pelat Nomor di Indonesia dan Fungsi Warnanya
Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan pembatasan lalu lintas dengan menerapkan aturan ganjil genap selama beberapa tahun ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan yang melanda Jakarta setiap hari kerja. Semua dilakukan demi efisiensi waktu dan tenaga di tiap jam-jam sibuk.
Peraturan ganjil genap ditiadakan pada hari libur. Masyarakat dapat melintasi semua jalan protokol tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan pada hari libur lalu lintas di Jakarta relatif lancar bila dibandingkan saat jam kerja.
Aturan ganjil genap hari ini
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan roda empat bernomor ganjil dapat melintas di 26 kawasan yang ada di Jakarta. Sedangkan bagi mobil berplat nomor genap diharapkan dapat mencari jalan alternatif lain.
26 lokasi ganjil genap Jakarta hari ini untuk pelat nomor genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Raya Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Kamu yang memiliki mobil dengan plat genap dan menuju kawasan tersebut, hendaknya mencari rute lain untuk sampai tujuan. Kamu juga bisa beralih menggunakan mode transportasi umum jika tidak ingin mencari rute lain.
Baca juga:Cara Cek Pelat Nomor Jakarta, Jangan Sampai Bodong
Namun walaupun ganjil genap Jakarta hari ini berlaku untuk nomor plat genap, beberapa mobil berplat nomor ganjil diperbolehkan untuk melintasi 26 area jalan protokol di atas. Mobil-mobil tersebut di antaranya adalah:
1. Kendaraan darurat seperti ambulan dan pemadam kebakaran
2. Angkutan umum berplat kuning
3. Kendaraan roda dua
4. Kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas
5. Kendaraan dinas berplat nomor merah, TNI, dan Polri
6. Kendaraan bermotor listrik
7. Dan lain-lain
ETLE Mobile
Pada 13 Desember 2022 lalu, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan tilang elektronik jenis ETLE Mobile dan telah terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Jadi, tilang elektronik kini tak lagi hanya dengan kamera statis.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, peluncuran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile merupakan bentuk inovasi dari kepolisian di bidang lalu lintas.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.
Jadi, saat ini baik tilang elektronik maupun tilang manual, keduanya sama-sama dimaksimalkan demi ketertiban lalu lintas.
Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?
Sebagai pengendara yang baik, yuk turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.