×

blog/berapa-biaya-mengurus-stnk-mobil-hilang-092023

Berapa Biaya Mengurus STNK Mobil Hilang?

01 Sep 2023

Hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tentu dapat menjadi mimpi buruk bagi para pemilik kendaraan. Sebabnya, STNK bak kartu identitas kendaraan, selalu diharuskan berada di dekat pengemudi dan kendaraannya.

Sebagai dokumen wajib saat mengemudi di jalan raya, ketiadaan STNK bisa mengakibatkan larangan untuk mengoperasikan kendaraan. Kondisi ini diatur oleh dasar hukum lalu lintas serta regulasi kendaraan di berbagai negara.

Meski begitu, tidak perlu panik. Jika STNK hilang, terdapat langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi tersebut. Berikut ini penjelasannya.

 

Buat baru STNK

STNK yang hilang sebetulnya dapat diperbarui. Pengurusan STNK hilang dapat dilakukan di kantor Samsat.

Baca juga: Sempat Ditiadakan, Tilang Manual di Jakarta Kembali Berlaku

Sebelum mengunjunginya, disarankan untuk menyiapkan persyaratan dokumen berikut agar proses penerbitan STNK baru berjalan lancar. Berikut dokumen yang dimaksud.

1. Surat kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian

2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

3. BPKB (Pastikan fotokopi BPKB telah dilegalisir, jika pembayaran kendaraan belum selesai)

4. Kendaraan yang dimaksud

 

Langkah-langkah pengurusan STNK

Setelah siap dengan semua kelengkapan dokumen, kamu bisa langsung ke kantor Samsat setempat. Setelah itu, kamu akan diminta untuk melakukan tahapan berikut ini oleh petugas.

Baca juga: Toyota Yaris Cross Resmi Meluncur, ini Spesifikasi dan Harganya

1. Pemeriksaan fisik kendaraan dan dapatkan fotokopi hasil pemeriksaan.

2. Isi formulir pendaftaran yang diperlukan.

3. Verifikasi keabsahan STNK untuk memastikan apakah terdapat pemblokiran atau tidak (sertakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan).

4. Ajukan permohonan pembuatan STNK baru di loket BBN II (melampirkan semua persyaratan yang diminta).

5. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (Apabila pajak telah terbayar, tidak ada biaya tambahan pajak yang dikenakan).

6. Bayar biaya untuk pembuatan STNK baru.

7. Ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

 

Biaya pengurusan STNK yang hilang

Ketika STNK hilang, pertimbangan biaya mungkin menjadi hal penting bagi banyak orang. Namun, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti STNK yang hilang?

Tarif untuk Penerbitan STNK Baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenakan biaya Rp 50.000 per penerbitan.

Baca juga: Diklaim Irit, Segini Konsumsi BBM Toyota Yaris Cross Hybrid

Adapun kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 75.000 per penerbitan. Biaya STNK mobil lebih mahal sedikit ketimbang roda dua.

 

Pentingnya STNK dalam konteks hukum

STNK memiliki peran penting karena memberikan identifikasi yang jelas untuk setiap kendaraan. Dokumen ini mencantumkan informasi detail seperti nomor registrasi, nomor rangka, nomor mesin, dan data pemilik kendaraan.

Hal ini membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan. Dengan kata lain, berkendara tanpa STNK Melanggar Hukum.

Baca juga: 7 Alasan Kenapa mobil Carry Bisa Diandalkan Untuk Usaha

Penting untuk memahami betapa berharganya STNK. Berkendara tanpa STNK bukan hanya melanggar hukum di hampir semua yurisdiksi, tetapi juga memiliki konsekuensi serius. Alhasil, jika melanggar, terdapat denda dan sanksi yang akan dikenakan oleh pengendara. Nah seperti apa sih denda dan sanksi hukum yang akan dikenakan apabila kita berkendara tanpa STNK yang sah? Berikut penjabarannya : 

 

Kurungan dan denda materi

Berkendara tanpa STNK dapat berakibat pada denda dan sanksi hukum. Polisi lalu lintas berwenang memberikan denda kepada pengemudi tanpa STNK. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda dapat mencapai Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Penahanan kendaraan

Dalam beberapa kasus, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dapat ditahan oleh pihak berwenang. Kendaraan akan disita dan dikembalikan setelah pemilik memenuhi persyaratan hukum.

 

Larangan mengemudi

Berkendara tanpa STNK berarti tidak diizinkan mengemudi secara legal di jalan raya. Ini dapat mengganggu mobilitas sehari-hari, dengan risiko kendaraan disita atau dilarang beroperasi hingga STNK baru diterbitkan.

 

Catatan pelanggaran hukum

Pelanggaran berkendara tanpa STNK dicatat dalam catatan pengemudi. Reputasi pengemudi dan konsekuensinya dapat terpengaruh jika pelanggaran berulang atau terjadi pelanggaran lainnya, seperti peningkatan premi asuransi atau pembatasan lainnya.

 

Patuhi aturan mengemudi

Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki semua dokumen kendaraan yang sah saat mengemudi. STNK adalah bukti legalitas kendaraan yang harus selalu dibawa saat berkendara.

Baca juga: Review Wuling Cortez, Benarkah Rasanya Setara MPV Premium?

Memaksa berkendara tanpa STNK hanya akan membawa risiko hukum dan konsekuensi merugikan. Jika mengalami kehilangan STNK, segera kunjungi kantor Samsat untuk mengembalikan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Dengan proses yang praktis dan biaya terjangkau, tidak ada alasan untuk menunda. 

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan