Meski merupakan salah satu syarat, ternyata perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan. Hal tersebut biasanya dilakukan ketika membeli mobil bekas namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Nah, untuk perpanjang STNK dengan kondisi tersebut, maka pemilik mobil bisa melakukan proses balik nama dengan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Berikut syarat perpanjang STNK tanpa KTP dengan cara balik nama.
1. STNK asli
2. Fotocopy STNK
3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru
4. Fotocopy KTP pemilik kendaraan yang baru
5. BPKB asli
6. Fotocopy BPKB
7. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Baca juga: Biar Makin Kinclong, Segini Biaya Detailing Mobil
Agar lebih mudah dicari dan menghindari resiko kehilangan, sebaiknya seluruh dokumen tersebut disimpan ke dalam satu map atau tempat khusus.
Selain itu, dengan menyimpannya pada satu tempat, risiko dokumen tertinggal ketika akan dibawa ke Samsat bisa diminimalisir.
Cara balik nama kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut cara melakukan perpanjang STNK tanpa KTP melalui proses balik nama.
Kunjungi Samsat terdekat
Untuk melakukan proses balik nama, kamu bisa mendatangi Samsat yang paling dekat dengan alamat domisili sesuai KTP. Sebagai contoh, apabila di KTP domisilinya adalah Tangerang, maka kamu bisa kunjungi kantor Samsat Tangerang.
Baca juga: Tips Anti Gagal Kamu Yang Mau Lulus Tes SIM A
Saat mendatangi kantor Samsat, jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan tidak ada yang tertinggal atau hilang.
Membawa kendaraan
Saat mendatangi kantor Samsat, kendaraan yang akan dilakukan proses balik nama wajib dibawa karena akan dilakukan pengecekan fisik seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya yang akan dimasukkan sebagai data pada STNK yang baru.
Pendaftaran balik nama
Setelah melakukan pemeriksaan cek fisik mobil, pastikan kamu tidak lupa meminta bukti cek fisik yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Sebab, bukti cek fisik merupakan salah satu persyaratan dokumen wajib untuk melakukan proses balik nama.
Baca juga: 5 Cara Agar Mobil Bekas Lolos Uji Emisi, Nyaman dan Bebas Polusi!
Apabila sudah mendapatkan bukti cek fisik, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menuju loket pendaftaran balik nama, lalu menunggu proses balik nama selesai.
Biaya balik nama kendaraan
Nah, jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk menebus STNK yang baru. Berikut rincian biayanya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan tipe mobil dan tahun keluarnya
2. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 375 ribu
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp 153 ribu
4. Biaya administrasi dan cek fisik kendaraan sebesar Rp 25 ribu
5. Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya sebesar Rp 100 ribu (jika ada)
Mengambil STNK baru
Setelah membayar beberapa komponen biaya yang diperlukan, kamu hanya perlu mengambil STNK atas nama pemilik yang baru.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas?
Untuk proses balik nama sendiri biasanya tidak memakan waktu yang lama. Akan tetapi jika kamu sekaligus melakukan perpanjangan BPKB biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Keuntungan balik nama mobil bekas
Saat membeli mobil bekas memang sebaiknya proses balik nama segera dilakukan. Sebab jika ditunda dan dibiarkan, akan ada beberapa masalah yang akan kamu temui terutama saat ingin membayar pajak kendaraan.
Sebaliknya, jika kamu tidak menunda proses balik nama, ada berbagai keuntungan yang bisa kamu dapatkan.
Seperti legalitas kepemilikan yang terjamin, mempermudah persyaratan administrasi PKB, dan mempermudah penemuan kembali apabila dokumen kendaraan hilang.
Baca juga: Istilah Jual Beli Mobil Biar Luwes Saat Main ke Showroom dan Negosiasi
Selain itu, kamu juga akan terhindar dari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain serta proses klaim asuransi kecelakaan jadi lebih mudah
Maka dari itu, jangan menundanya, ya! Apalagi, ternyata ternyata perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah dan cepat! Sama kaya proses beli mobil bekas di mo88i (baca: Mobi), mudah, cepat dan dijamin aman!
Semua unit di mo88i dijamin tidak pernah mengalami tabrakan yang mengubah struktur rangka dan terendam banjir. Dokumen dan odometer pun dijamin keasliannya.
Baca juga: STNK Mobil Bekas Diblokir, Bagaimana Mengurusnya?
Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mo88i sekarang agar tidak ketinggalan promonya! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.