Guna menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh membayar pajak, Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama mobil bekas.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sendiri adalah biaya yang dikenakan saat proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BBNKB terbagi menjadi dua, yakni BBNKB pertama yang merupakan proses balik nama kendaraan baru dari dealer dan dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Baca juga: Sejarah Airbag Sebagai Fitur Keselamatan Mobil
Kemudian ada BBNKB kedua yang merupakan proses balik nama untuk kendaraan bekas dan dikenakan tarif sebesar 1 persen.
Nah, baru-baru ini, bea balik nama mobil bekas diwacanakan untuk dihapus oleh Korlantas Polri. Bukan cuma itu, pajak progresif juga termasuk ke dalam wacana penghapusan tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak
Wacana ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk taat membayarkan pajaknya pada negara. Pasalnya, di lapangan masih banyak kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.
Baca juga: 7 Manfaat Rutin Servis AC Mobil
Berdasarkan data, dari seluruh masyarakat se-Indonesia hampir 50 persen lebih tidak bayar pajak. Ini artinya, 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.
Salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak adalah karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraannya. Hal tersebut lantaran bea balik nama kendaraan yang dinilai mahal.
Lalu, kapan bea balik nama mobil bekas dihapus?
Soal kapan diberlakukannya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur, mengingat bea balik nama merupakan kas penghasilan daerah.
Baca juga: Cara Lapor Samsat Usai Jual Mobil, Mudah Loh!
Dengan kata lain, belum ada kepastian soal hal tersebut. Untuk itu, bagi para pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama dapat mengecek di kantor Samsat setempat untuk mendapatkan pemutihan.
Ya, biasanya setiap daerah memiliki jadwal pemutihan pajak yang mencakup penghapusan sanksi termasuk BBNKB kedua.
Sebut saja di Jawa Barat, saat ini sedang diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 November 20222 hingga 23 Desember 2022.
Baca juga: STNK Mobil Bekas Diblokir, Bagaimana Mengurusnya?
Program ini berupa pembebasan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan. Jadi, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.
Namun, jika daerah kamu tidak menghadirkan program pemutihan pajak, untuk biaya BBNKB kedua sebenarnya juga tidak terlalu mahal, hanya 1 persen dari nilai pajak kendaraan. Terjangkau, kan?
Kenapa harus balik nama?
Meski saat ini penghapus bea balik nama mobil bekas belum berlaku, kamu tetap harus melakukan proses balik nama, ya.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
Tujuannya untuk menumbuhkan rasa nyaman sebagai pemilik kendaraan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau kerusakan, pengurusan berkas akan lebih ringkas dan efisien.
Keuntungan lainnya kamu dapat menghindari biaya tambahan saat pengurusan pajak. Hal ini karena di beberapa daerah ada pajak progresif untuk kendaraan bekas yang belum balik nama.
Proses pembayaran pajak juga lebih mudah apabila kamu melakukan balik nama. Ingat, ada sejumlah dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat pembayaran pajak, seperti KTP asli dari pemilik kendaraan.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas
Nah, jika kamu belum melakukan balik nama, kamu akan direpotkan karena harus meminjam dokumen tersebut ke pemilik sebelumnya.
Selain itu, dengan melakukan balik nama, surat-surat kendaraan bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pembiayaan. Dengan kata lain, nilai ekonomis kendaraan bekas tetap terjaga.
Ternyata, banyak ya keuntungan melakukan balik nama? Jadi, jangan ditunda lagi, ya! Yuk jadi warga yang taat pajak!
Baca juga: Nama Baru Promo Lebih Seru, Beli Mobil di mobbi Bisa Dapet Cashback Rp 2 Juta!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.