Bayar SIM saat ini tidak lagi bisa menggunakan uang tunai, kebijakan baru ini nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia.
Ketentuan bayar SIM terbaru ini diungkapkan langsung Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Irjen Firman menyebut aturan ini berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia, termasuk di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jadi dengan kata lain ada perubahan metode bayar SIM dalam pembuatan, yang kini tidak bisa dilakukan secara tunai.
Harus melalui transfer bank
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pembayaran SIM kini tak bisa lagi tunai di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), melainkan harus transfer via bank.
Baca juga: Mudah, Begini Biaya dan Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran non tunai melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash (tunai) di sini,” ujar Firman, dikutip dari keterangan NTMC Polri, Senin 7 Agustus 2023.
Menghindari pungli
Perihal ketentuan baru pembayaran SIM baru ini, Kakorlantas meminta agar masyarakat tak tergiur dengan upaya pencaloan SIM di lingkungan atau area Satpas. Irjen Firman berharap semua hal terkait pembuatan SIM mudah dipelajari.
Firman menambahkan, apabila terjadi pembayaran secara tunai, bisa dipastikan hal tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas bukan masuk ke cash negara.
Baca juga: Beli Tiket GIIAS 2023 Secara Online Lebih Murah, Bagaimana Caranya?
“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” ujar Fiman.
Kakorlantas bahkan meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan upaya-upaya percaloan di lingkungan pembuatan SIM. Sebab, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari.
“Jangan ada yang mau lulus dengan membayar tapi mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktek ya,” ucap Firman.
Kurikulum ujian praktik SIM
Selain metode pembayaran, kurikulm ujian praktik SIM C juga alami perubahan dan diterapkan secara serentak di semua Satpas Polda seluruh Indonesia.
Pada pembaruan ini, banyak pemohon SIM C langsung lolos dalam sekali percobaan. Hal ini menghilangkan kesan jika materi ujian SIM C dikenal sulit.
Baca juga: Ujian Praktek SIM C Diperbarui, Tes Zigzag dan Angka 8 Dihapus
Adapun proses ujian SIM C kini dipermudah melalui beberapa tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag dihapus dan diganti dengan pola berbentuk S. Hal ini merupakan jawaban dari Korlantas Polri dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM C lama.
Pada sirkuit yang disiapkan tersebut terdapat berbagai macam rambu-rambu lalu lintas yang harus ditaati oleh para pemohon SIM C.
Biaya pembuatan SIM
Walaupun metode pembayaran dan materi ujian praktik diperbarui, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama. Biaya pembuatan SIM sendiri dapat berbeda-beda, tergantung dari jenis golongan SIM.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Toyota Land Cruiser 250
Perlu kamu ketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut selengkapnya.
Berikut rincian pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B khusus B1: Rp 120 ribu
- SIM B khusus B2: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SIM D khusus D1: Rp 50 ribu
- SIM Internasional: Rp 250 ribu
Dengan adanya sejumlah perubahan ini, semoga dapat memudahkan setiap pengendara untuk memiliki SIM, ya!
Jika kamu butuh informasi serupa lainnya dan kamu bisa dapatkan melalui mobbi. Selain itu, kamu juga bisa mencari dan membawa pulang mobil bekas impianmu di mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.