×

blog/baru-sehari-dijalankan-tilang-uji-emisi-kembali-ditiadakan-112023

Baru Sehari Dijalankan, Tilang Uji Emisi Kembali Ditiadakan

05 Nov 2023

Bak kisah berulang, program tilang uji emisi yang diprakarsai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihentikan di tengah jalan. Seharusnya tilang uji emisi yang dimulai 1 November kemarin dilaksanakan selama beberapa minggu. Namun baru seharu sudah dibatalkan, lantaran ini.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi melansir Kompas.com, Kamis (2/11/2023). "Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," tambah Latif.

Baca juga: 10 Tips Uji Emisi Anti Gagal

Oleh karenanya, per 2 November tilang uji emisi pada kendaraan bermotor dihentikan, dan  petugas hanya melakukan sosialisasi di jalan-jalan yang sudah ditentukan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penghentian tilang uji emisi tersebut memang diputuskan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," jawab Heru saat ditanyai awak media setelah meninjau Instalasi Pengolahan Air PAM Jaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Jangan Dicopot, Ternyata ini Fungsi Thermostat Mobil

Namun demikian, Heru Budi menegaskan kalau uji emisi kendaraan tetap akan dilakukan di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Hanya saja, memang, penilangannya ditiadakan.

"Tapi tetap, uji emisi itu tetap," kata Heru. "Ya, mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang,"  terang Latif di tempat berbeda. "Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambah Latif lagi.

 

Mekanisme pelaksanaan uji emisi akan alami perubahan

Setelah menghapus tilang, polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi. Yakni, para pengendara tetap melakukan uji emisi dan kemudian direkomendasikan untuk menservis kendaraannya di bengkel yang bekerja sama dengan DLH dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya pada awal September lalu Pemprov DKI Jakarta juga pernah melakukan program yang sama. 

Tapi setelah beberapa hari, tilang dihentikan karena berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dinyatakan tidak efektif. Dan tilang per 1 November ini pun harus bernasib sama lantaran diprotes warga.

Baca juga: 5 Cara Agar Mobil Bekas Lolos Uji Emisi, Nyaman dan Bebas Polusi!

Entah apakah setelah ini tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan atau tidak. Yang pasti, program ini memang perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Sekaligus mengurangi polusi udara di wilayah Kota Jakarta dan sekitarnya.

Tilang uji emisi ini juga rencananya dilakukan polisi setiap hari Senin-Jumat setiap pukul 08.00-10.00 WIB. Sementara untuk lokasinya ada di lima area ini: 

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas Terminal Pulo Gadung).

2. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan Gedung Antam).

3. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M.

4. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur).

5. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

Sementara untuk setiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang atau tak lulus uji emisi, polisi akan menilangnya sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pakai BBM Oktan Tinggi Bisa Bikin Lulus Uji Emisi?

Yakni, harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp500.000 untuk pengemudi mobil.

Apakah menurut kamu tilang uji emisi masih perlu dilaksanakan kembali? Dan apakah program ini cukup efektif dalam mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota?

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan