×

blog/asal-usul-lampu-sein-berwarna-kuning-082023

Asal-usul Lampu Sein Berwarna Kuning

28 Agu 2023

Ketika akan belok, biasanya pengendara akan menyalakan lampu sein. Lampu sein memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dan pemberi tanda pada kendaraan di sekitar ketika pengendara hendak berbelok, pindah jalur, menyebrang, atau sebagai etika ketika akan menyalip kendaraan.

Namun, tahukah kamu mengapa lampu sein semua kendaraan memiliki warna yang sama atau warna kuning?

 

Penelitian warna lampu sein

Ternyata, lampu sein berwarna kuning tidak asal memilih warnanya, tetapi hal ini sudah teruji dan menjadi standar internasional. Salah satunya adalah hasil dari perjanjian Vienna Convention di tahun 1949 yang mengatur terkait peraturan di jalan raya.

Pemilihan warna lampu sein kuning disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia. Berdasarkan hasil studinya, mata manusia normal sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer.

Baca juga: Korban Kecelakaan Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Apa Alasannya?

Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein, dikarenakan warna tersebut memiliki gelombang spektrum dengan panjang 590 hingga 620 nanometer. Kemudian, hasilnya warna kuning dipilih karena bisa meningkatkan respons.

Pengemudi bisa merespon kendaraan di depannya yang ingin berbelok. Terlebih jika terjadi pengereman secara mendadak sebelum berbelok, pengemudi lain bisa melakukan tindakan pencegahan secepat mungkin agar tidak terjadi tabrakan.

 

Peraturan warna lampu sein

Warna lampu sein kuning ini sudah tertera ketentuan dan peraturannya di semua negara. Sehingga, jika kamu melakukan modifikasi dengan mengubah warna lampu sein tentu menjadi pelanggaran hukum, yang kemudian bisa ditindak.

Baca juga: Daihatsu Jual Ribuan Unit di GIIAS 2023, Ini Model Paling Laris

Di Indonesia, pengaturan lampu sein juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Dalam peraturannya warna lampu yang diperbolehkan, yakni:

1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu petunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip.

3. Lampu rem berwarna merah

4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

5. Lampu posisi belakang berwarna merah.

6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor. 

7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

8. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

9. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

10. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Baca juga: 10 Rekomendasi mobil SUV Bekas Harga Mulai Rp 130 Jutaan

Tentunya apabila mobil kamu tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka ada konsekuensi yang harus kamu hadapi.

 

Hukuman melanggar peraturan warna lampu sein

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 285 ayat 2, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Dengan begitu, sudah jelas bahwa pelanggar peraturan lampu sein juga akan dikenakan sanksi seperti di atas. Sehingga, jangan lakukan modifikasi yang akhirnya akan menyulitkan diri kamu sendiri. Lakukan sewajarnya dan tentunya tidak ada dampak negatifnya.

Baca juga: Mulai dari SUV hingga MPV, Segini Harga Mobil Second Keluaran Tahun 2018

Jika kamu butuh informasi lainnya seputar tips menarik atau otomotif kamu bisa akses melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan