×

blog/apa-itu-lane-hogger-dan-bahaya-di-jalan-raya-072022

Apa itu Lane Hogger dan Bahaya di Jalan Raya?

06 Jul 2022

Masih banyak pengemudi yang belum paham apa itu lane hogger dan bagaimana bahayanya. Bahkan, banyak pengemudi yang hal tersebut di jalan raya khususnya tol tanpa disadari.

 

Jadi, apa itu lane hogger?

Lane hogger adalah pengemudi yang ketika berkendara di jalan raya atau tol berjalan dengan kecepatan statis di lajur paling kanan.

Seperti yang diketahui, lajur paling kanan di jalan tol khusus untuk mendahului dan kendaraan yang lebih cepat. Artinya dengan kecepatan rendah melaju di lajur kanan  tentunya akan sangat menghambat pengendara lain.

Jadi, agar tidak menghambat kendaraan lain, apa bila lajur sedang kosong dan dan berkendara di bawah kecepatan maksimal jalan tol 100 kilometer per jam, ada baiknya segera berpindah lajur.

 

Bahaya lane hogger

Meski beranggapan paling aman dengan melaju dengan statis di lajur kanan, padahal lane hogger adalah kegiatan yang berbahaya, apalagi di jalan tol di mana banyak mobil dan kendaraan lain yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Arti Marka Jalan dan Fungsinya, Pengemudi Harus Tahu!

Lajur kanan sebagai tempat mobil melaju paling kencang juga harus memiliki jarak aman antar kendaraan untuk antisipasi pengereman mendadak bila ada kejadian tidak terduga di depannya.

Itulah mengapa tidak disarankan untuk mengemudi dengan laju statis di lajur kanan. Selain membahayakan diri sendiri, menjadi lane hogger juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bayangkan kalau kamu lagi ingin mendahului kendaraan lain di jalan tol, tapi ternyata ada mobil yang melaju dengan kecepatan statis melaju di lajur paling kanan yang difungsikan untuk mendahului mobil. Bisa-bisa kecelakaan beruntun terjadi, kan?

 

Melanggar aturan

Tidak hanya memahami apa itu lane hogger, ketahui juga kalau tindakan tersebut melanggar aturan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 ayat 2.

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan kalau pengemudi hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk sementara menggunakan lajur kiri.

Dalam aturan yang sama, bila melanggar pasal tersebut, pengemudi bisa dikenakan sanksi yang sesuai dalam Pasal 287 ayat 3, yakni pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan larangan lane hogger juga tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 1 butir B.

“Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan”.

 

4 lajur di jalan tol dan fungsinya

Dalam PP yang sama pada Pasal 41 Ayat 1 sampai 3, berikut  lajur-lajur yang ada di jalan tol beserta fungsinya 

 

1. Bahu jalan

Letak lajur ini berada di sisi paling kiri, berdekatan dengan lajur kiri. Area tersebut berfungsi sebagai Rumija (Ruang Milik Jalan), yakni area jalan tol yang diberikan jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta pagar pembatas. 

Area ini hanya boleh dipakai dalam keadaan darurat, seperti ban bocor, mesin overheat dan lainnya. 

 

2. Lajur kiri

Lajur ini berfungsi sebagai lajur kendaraan dengan dimensi yang besar dan berat seperti bus atau truk. Mengingat lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan berat, biasanya kendaraan akan melaju dengan kecepatan rendah.

 

3. Lajur kanan

Lajur kanan berfungsi sebagai lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului. Meski digunakan untuk kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus mengontrol kecepatan dengan aman.

 

4. Bahu dalam

Terakhir adalah bahu dalam atau median yang berfungsi sebagai jalur pemisah antara jalan tol dengan jalan lawan arah. Biasanya ditemui dengan kondisi jalan yang terdapat separator beton yang berjarak sekitar 1 meter dari lajur kanan.

Sementara itu, bila menemui lane hogger di jalan tol, kamu cukup memberi sinyal berupa klakson atau lampu jauh (dim) beberapa kali. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang

Tapi ingat, berikan sinyal tersebut dengan sopan, ya. Hindari menyalakan dim berkali-kali atau klakson panjang karena dapat mengganggu kenyamanan pengemudi lain dan berpotensi memancing emosi.

Sekarang sudah paham kan apa itu lane hogger, bahayanya, hingga aturan hukumnya? Untuk itu, hindari kebiasaan tersebut, ya. Kalau mau aman, gunakan lajur jalan tol sesuai dengan peruntukannya.

Selain memahami peraturan lalu lintas, sebelum berkendara pastikan juga mobil kamu dalam keadaan yang prima.

Jika mobil kamu kondisinya sudah banyak kendala bahkan sering mogok di jalan, sebaiknya berpikir untuk mengganti dengan yang lebih prima kondisinya. Nah, kamu bisa menggantinya di mo88i (baca: Mobi).

Semua unit mobil bekas di mo88i dijamin tidak pernah mengalami tabrakan yang mengubah struktur rangka dan terendam banjir. Dokumen dan odometer pun dijamin keasliannya.

Spesial bulan Juli 2022 juga akan ada promo menarik yang sayang untuk dilewatkan. Nantikan, ya!

Kamu bisa mengakses mo88i melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan