Meski sama-sama mengandalkan motor listrik, ada sejumlah hal yang membuat mobil listrik dan mobil hybrid berbeda. Apa saja?
Selain beberapa hal di atas, perbedaan lain dari mobil listrik dan mobil hybrid terletak pada besaran pajaknya. Berikut rinciannya.
Pajak mobil listrik
Pada Desember 2021, Pemerintah secara resmi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.
Dalam UU HKPD Pasal 7 ayat 3 huruf d, mobil listrik termasuk ke dalam 5 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Plat Nomor Cantik
Kemudian, pada UU HKPD pasal 12 ayat 3 huruf d, mobil listrik juga dikecualikan dari objek BBNKB Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Namun, aturan ini berlaku 3 tahun yang terhitung sejak tanggal diundangkannya, yakni pada tahun 2025 nanti.
Selanjutnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 Pasal 36, mobil listrik berbasis baterai dan fuel cell electric vehicle dikenakan PPnBM 0%.
Pajak mobil hybrid
Sedangkan rincian pajak untuk mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 Pasal 27.
Baca juga: Tips Mendapatkan Cicilan Ringan Saat Beli Mobil Bekas
Tarif PPnBM yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PPnBM untuk mobil full hybrid sampai dengan 3.000 cc dengan mesin bensin lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi kurang CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Sedangkan untuk mobil diesel konsumsi BBM 26 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari harga jual.
Tarif PPnBM untuk mobil hybrid itu semakin besar jika mobil hybrid memiliki konsumsi bahan bakar yang lebih boros.
Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Online, Bagaimana Sih Caranya?
Kelompok mobil full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 kilometer per liter sampai 23 kilometer per liter (bensin) dan lebih dari 20 kilometer per liter sampai 26 kilometer per liter (diesel) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,6% dari harga jual.
Sebelumnya pada PP 73/2019, kelompok mobil tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3% dari harga jual.
Ternyata, banyak banget ya keuntungan memiliki mobil listrik dan mobil hybrid? Mulai dari biaya perawatan dan pajaknya yang terjangkau, hingga efisiensi bahan bakar.
Baca juga: 6 Kelebihan Mobil Hybrid Toyota
Bahkan bukan cuma itu, penggunaan kedua mobil tersebut juga mampu mengurangi pencemaran udara mengingat keduanya menghasilkan emisi yang kecil. Jadi, jangan ragu untuk beralih ke mobil ramah lingkungan tersebut, ya!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mo88i (baca: Mobi) ya! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.