Perpanjang SIM online telah memudahkan masyarakat dalam hal mengurus perpanjangan SIM. Tanpa perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (SATPAS), perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi online, Digital Korlantas Polri. Cepat, tanpa antre!
Prosesnya hanya perlu 3-7 hari kerja agar SIM sampai ke rumah kamu. Selain tanpa antri, biaya perpanjangan SIM secara online juga dijamin lebih murah daripada harus datang ke kantor.
Cukup dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, kamu sudah bisa mendapatkan SIM yang baru tanpa ribet.
Baca juga: Mau Liburan Ke Luar Negeri? Mudah Kok Cara Urus SIM Internasional
Namun, perlu diingat bahwa biaya diatas belum termasuk dalam biaya admin, pengemasan serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas Polri, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan sebelum masuk dalam proses perpanjangan SIM, yaitu:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh dengan mudah melalui Google Play Store dan App Store.
2. Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, kamu perlu melakukan registrasi. Nomor handphone kamu akan digunakan dalam proses ini. Kemudian, kamu perlu menyediakan alamat email yang aktif dan E-KTP untuk melakukan proses verifikasi.
3. Setelah proses verifikasi selesai, kamu dapat dengan mudah menggunakan seluruh layanan digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Setelah proses registrasi berhasil, berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan perpanjangan SIM online:
1. Siapkan dokumen pendukung berupa E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih. Beberapa dokumen tersebut wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
2. Setelah itu, pemohon wajib melakukan tes RIKKES jasmani melalui situs erikkes.id dan melakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Gunakan browser handphone untuk membuka dua website tersebut. Jangan lupa, tes kesehatan tersebut memerlukan biaya tersendiri. Biaya tes psikologi sebesar Rp.37,500, sedangkan biaya tes RIKKES tergantung pada klinik kesehatan yang dipilih.
Cara perpanjangan SIM Online
Apabila telah melengkapi persyaratan, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih menu SIMAR, dan pilih perpanjangan SIM.
2. Upload dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM online.
3. Pilih SATPAS penerbit SIM apabila semua dokumen pendukung sudah dinyatakan lengkap.
4. Lengkapi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
5. Pilih metode pengiriman, melalui PT. Pos Indonesia atau pengambilan, diambil sendiri oleh pemohon.
6. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI. Biaya yang akan dibayarkan pemohon meliputi: biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman.
7. Periksa status transaksi secara berkala.
8. Setelah transaksi selesai, pemohon tinggal menunggu SIM yang baru.
9. Isi indeks kepuasan pelanggan apabila SIM sudah sampai.
10. Klik tombol perbaharui untuk menyelesaikan transaksi perpanjangan SIM.
11. SIM yang baru akan segera terdigitalisasi dengan akun pemohon pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nah, itulah beberapa syarat dan cara untuk memperpanjang SIM online. Mudah dan cepat, bukan?
Tanpa melalui antrian yang panjang, kamu sudah bisa mendapatkan SIM yang baru. Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diminta sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online.
Baca juga: Tips Anti Gagal Kamu Yang Mau Lulus Tes SIM A
Tidak hanya perpanjangan SIM yang dapat dilakukan online, membeli mobil bekas pun bisa dilakukan secara online, lho. Kamu dapat mengunjungi situs mobbi untuk melihat beragam mobil bekas dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.
Jika tertarik dengan informasi terkini seputar otomotif, kamu bisa mengunduh aplikasi mobbi di Play Store atau App Store sekarang.