Syarat bikin SIM terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib melampirkan sertifikat mengemudi. Hal ini disampaikan oleh Korps Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM itu pun harus dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah mengemudi yang resmi dan memiliki akreditasi baik.
"Karena di dalam aturan Perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (19/6), melansir CNN Indonesia.
Ketentuan tentang sekolah mengemudi
Selain terakreditasi, Yusri juga mengatakan, instruktur mengemudi di sekolah itu juga harus memiliki pendidikan dan ijazah resmi terkait pelatihan mengemudi. Mengapa? Karena nantinya mereka akan melatih calon penerima SIM, jadi keahlian mereka juga harus kredibel.
Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!
"Resminya itu, dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelas Yusri lagi.
Ada alasan khusus mengapa ketentuan soal sekolah mengemudi ini sedemikian rupa. Menurut Yusri, syarat bikin SIM di Indonesia terlalu mudah jika dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain. Selain mudah, syarat bikin SIM di Indonesia juga tergolong murah.
Yusri mengatakan, sejauh ini Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara dengan syarat bikin SIM paling mudah.
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika," imbuh Yusri.
Baca juga: Berencana Kursus Mengemudi? Hal-Hal Berikut yang Akan Kamu Pelajari
"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," lanjutnya.
Bila sudah bisa mengemudi secara otodidak
Untuk pemohon SIM sudah bisa mengemudi tanpa sekolah mengemudi, ada mekanismenya sendiri. Si pemohon tetap harus melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM. Tapi sertifikat hanya berupa hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Cara bikin SIM
Cara bikin SIM sangat mudah. Baik pendaftaran dan juga ujian teorinya bisa dilakukan dari rumah secara online atau juga bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke SATPAS.
Baca juga: Belajar Mengemudi Mobil, Pilih Manual atau Matic?
Cara bikin SIM online adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Google Play atau App Store
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Cara bikin SIM manual:
- Siapkan semua fotokopi dokumen: KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit. Melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM juga bisa dengan membayar Rp25.000.
- Isi permohonan pembuatan SIM dengan lengkap dan benar
- Lakukan ujian teori dan ujian praktik. Jika tidak lulus, kamu bisa mengulang setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jadi, sudah jelas ya bahwa sertifikat mengemudi jadi syarat bikin SIM yang mutlak. Pastikan kamu belajar mengemudi di sekolah mengemudi yang resmi dan terpercaya dengan akreditasi baik. Jangan belajar di sekolah mengemudi abal-abal!
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapat berbagai informasi menarik lainnya di mobbi. Kamu pun bisa mendapatkan mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.