×

blog/akan-ada-insentif-mobil-hybrid-ini-penjelasan-menperin-062023

Akan Ada Insentif Mobil Hybrid? Ini Penjelasan Menperin

16 Jun 2023

Hingga kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI belum berencana memberikan insentif mobil hybrid. "Mobil hybrid belum kita tetapkan untuk dapatkan insentif.

Tetapi sebenarnya kita sudah memberikan insentif terhadap level dari emisi itu sendiri," kata Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di acara peresmian produksi dan ekspor All New Yaris Cross di Karawang, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

Sementara ini insentif hanya diberikan pada pembelian kendaraan listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV). Pemberian intensif mobil listrik diberikan bersamaan dengan keringanan pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sehingga masyarakat hanya dibebankan sekitar 1 persen saja. Sedangkan insentif terhadap pembelian mobil listrik berteknologi hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) belum ada.

 

Insentif mobil hybrid berdasarkan emisi kendaraan

Pemberian insentif mobil hybrid dilakukan dengan skema yang berbeda. Yakni melalui pajak yang lebih terjangkau. Di mana mobil ramah lingkungan ini, kata Menperin, mendapatkan penyesuaian pajak yang berbasis emisi kendaraan atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Baca juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru

"Seperti yang saya katakan tadi, ini yang akan dikembangkan. Jadi tidak lagi insentif berkaitan dengan cc (silinder), tapi berkaitan dengan level dari emisi kendaraan itu sendiri," terang Agus.

Sayangnya Menperin tidak mengungkapkan secara rinci penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan oleh Kemenperin mengenai insentif mobil hybrid. Tapi yang pasti, katanya,  tidak dengan menggunakan skema carbon tax.

"Bukan, ini bukan carbon tax. Jadi kita bisa memberikan insentif dan peraturan harga kalau memang produk-produk yang mereka produksi itu sesuai dengan level emisi yang kita tetapkan," kata Menperin.

Baca juga: Mengenal 4 Merek Baru di GIIAS 2023, Mulai dari GWM Tank hingga Haval

"Sebenarnya sama seperti program LCGC (Low Cost Green Car). Tapi ini akan kita perluas," tambahnya lagi. 

Jika menilik beberapa negara lain, pemberlakuan aturan carbon tax guna mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik ini sudah dilakukan. Salah satunya seperti yang terjadi di Thailand. Di negara tersebut, mobil yang tak memenuhi kadar emisi kendaraan tertentu akan diberi disinsentif. 

Sementara emisi kendaraan yang kadarnya sesuai akan diberikan insentif mobil hybrid berupa pengenaan pajak lebih rendah. Dengan begitu, harga mobil hybrid di pasaran jadi tidak begitu jauh, bahkan bisa dibilang lebih murah dibanding mobil konvensional.

 

Mobil hybrid masuk kategori LCEV

Kemenperin sudah mengeluarkan regulasi mengenai LCEV pada tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM. 

Baca juga: Cukup Lewat HP, Bayar Pajak Mobil Online Semakin Praktis. Ini Panduannya!

Melalui kebijakan tersebut, emisi kendaraan yang rendah resmi masuk dalam kategori LCEV. Di antaranya LCGC, Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), BEV, Flexy Engine Vehicle, dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). 

Mengenai ketentuan dari kendaraan terkait tak berubah, sesuai aturan masing-masing yang sudah diresmikan sebelumnya. Ini termasuk soal tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Misalnya saja mobil hybrid, ketentuan atau spesifikasinya tetap mengacu Perpres Nomor 55/2009, yakni harus memiliki isi silinder maksimum 4.000 cc dan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl untuk bensin atau 17,5 kpl bagi bermesin diesel. 

Baca juga: Resmi, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai Tahun Ini

Sementara soal pengenaan PPnBM mobil hybrid, masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Tarif pajaknya mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen sesuai kapasitas silinder. Untuk PKB tahunan mobil hybrid, sama seperti kendaraan roda empat konvensional, yaitu 2 persen dari nilai jual.

Itulah penjelasan Menperin mengenai insentif mobil hybrid. Meski intensif mobil hybrid tidak sebesar insentif yang diberikan pada pembelian mobil listrik, semoga insentif ini bisa semakin menarik minat masyarakat untuk beralih ke mobil elektrifikasi, ya!

Kunjungi mobbi sekarang dan temukan mobil idamanmu serta informasi menarik lainnya yang kamu butuhkan! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan