Keselamatan dan keamanan lalu lintas wajib diperhatikan serta diutamakan saat berkendara, tak terkecuali mobil pick up. Mobil ini merupakan salah satu jenis kendaraan yang kerap dipakai untuk mengangkut penumpang atau barang.
Tentunya, penggunaan mobil pick up di jalan raya tidak sembarangan, pengendara dan juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang akan diberikan.
Peraturan Mobil Pick Up
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan mengenai peraturan mobil pick up di jalan raya.
Baca juga: Bandara Kertajati Resmi Beroperasi Penuh, Layani Penerbangan Domestik dan Internasional
Peraturan terbaru mengenai mobil pick up di jalan raya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Desember 2018.
Surat edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibagi menjadi dua jika berdasarkan beratnya. Yakni berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Mobil Pick Up dengan JBB maksimal 3.500 kg
Mobil pick up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg boleh membawa muatan barang maksimal 1 CBM atau 1,5 Ton. Bagian bak muatannya pun harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut.
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif pada 38 Lokasi Parkir
Tidak hanya itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi juga seperti jarak antara kabin kendaraan dan bak muatan paling sedikit 10 milimeter. Lebar bak terbuka juga tidak boleh melebihi lebar kabin mobil.
Di bagian dinding terluar bak terbuka, bagian belakangnya diperbolehkan melebihi ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter. Akan tetapi, untuk lebar ban terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar atau ban bagian belakang.
Sedangkan untuk pick up ban tertutup, maksimal paling tinggi 4,2 meter dengan lebar tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Penggunaan tralis pada pick up jenis ini juga maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan.
Baca juga: Waspada Risiko Kecelakaan di Jalan Menurun, Lakukan Ini Supaya Aman
Namun, jika tralis tersebut tidak ada ujungnya, maka maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan.
Mobil Pick Up dengan JBB di Atas 3.500 kg
Mobil pick up dengan JBB di atas 3.500 kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton. Lebar bak terbuka dari mobil ini harus memenuhi 2 syarat.
Pertama, lebar tidak boleh melebihi 50 milimeter dari ban terluar dari sumbu kedua atau bagian ban belakang. Kedua, lebar ban terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin mobil ditambah 50 milimeter sisi kanan dan kiri untuk kendaraan sumbu belakang ban tunggal.
Baca juga: Menjadi Korban Tabrakan Beruntun, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?
Sedangkan jarak antara kabin kendaraan dan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu tunggal belakang dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu ganda. Dinding terluar bak muatan juga tidak boleh melebihi landasan bagian belakang.
Demikian informasi mengenai aturan mobil pick up di jalan raya. Tentu kamu perlu mengetahui dan mematuhinya demi keselamatan dan keamanan jalan raya. Pastikan juga kamu menggunakan pick up dengan performa yang optimal.
Untuk informasi perawatan pick up agar performanya tetap optimal atau informasi serupa lainnya serta tips-tips seputar otomotif bisa kamu dapatkan melalui mobbi ya!
mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.